Jaksa penuntut di Muenchen, Jerman, pada Jumat (7/8) mendakwa empat orang mantan manajer Audi terkait kasus dugaan kecurangan dalam uji emisi diesel.
Empat orang itu dituduh melakukan penipuan, membuat sertifikasi palsu dan iklan yang tak sesuai fakta, demikian pernyataan kantor kejaksaan, Reuters dikutip Sabtu.
Surat dakwaan itu ditujukan kepada tiga mantan anggota dewan dan satu kepala departemen yang telah pensiun, melibatkan 434.420 unit Audi, VW dan Porsche yang sebagian besar dijual di AS dan Eropa.
Empat orang itu dituduh mendorong pengembangan mesin dengan perangkat lunak ilegal agar mesin "seolah-olah" menghasilkan emisi lebih rendah saat diuji.
Jaksa penuntut menjelaskan, mantan anggota dewan tertuduh itu mengetahui praktik curang itu pada Oktober 2013 hingga September 2015, namun mereka diam saja, tidak mencegah, bahkan terus melakukan penjualan.
Mantan kepala eksekutif Audi, Rupert Stadler dan tiga orang lainnya sudah didakwa pada tahun lalu atas peran mereka di balik skandal kecurangan ini. Audi pun sudah mengakui telah menggunakan software ilegal terkait uji emisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Empat orang itu dituduh melakukan penipuan, membuat sertifikasi palsu dan iklan yang tak sesuai fakta, demikian pernyataan kantor kejaksaan, Reuters dikutip Sabtu.
Surat dakwaan itu ditujukan kepada tiga mantan anggota dewan dan satu kepala departemen yang telah pensiun, melibatkan 434.420 unit Audi, VW dan Porsche yang sebagian besar dijual di AS dan Eropa.
Empat orang itu dituduh mendorong pengembangan mesin dengan perangkat lunak ilegal agar mesin "seolah-olah" menghasilkan emisi lebih rendah saat diuji.
Jaksa penuntut menjelaskan, mantan anggota dewan tertuduh itu mengetahui praktik curang itu pada Oktober 2013 hingga September 2015, namun mereka diam saja, tidak mencegah, bahkan terus melakukan penjualan.
Mantan kepala eksekutif Audi, Rupert Stadler dan tiga orang lainnya sudah didakwa pada tahun lalu atas peran mereka di balik skandal kecurangan ini. Audi pun sudah mengakui telah menggunakan software ilegal terkait uji emisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020