Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan, melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), mengusulkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun 2015 sebesar Rp1,45 triliun.


Bupati Kotabaru, H Irhami Ridjani pada Sidang Paripurna DPRD Kotabaru dalam rangka penyampaian KUA-PPAS di Kotabaru, Senin mengatakan jumlah tersebut turun sekitar 4,5 persen dari APBD 2014.

"Kebijakan umum APBD Kotabaru 2015 adalah optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan administrasi pemungutan pendapatan asli daerah (PAD) yang efisien, efektif dan taat pada ketentuan," ujar Irhami.

Menurut Bupati, arah pengelolaan belanja daerah mendatang difokuskan pada 12 poin penting, yakni penyelesaian visi-misi kepala daerah dan pelaksanaan standar pelayanan minimal. Kedua, mendukung prioritas pembangunan tahun ke-5 RPJMD Kotabaru Tahun 2011-2015.

Ketiga, memberikan multiflier effect bagi pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Keempat, sebagai instrumen fiskal yaitu memberikan dorongan optimal bagi dunia usaha di berbagai sektor.

Kelima, Memberikan kontribusi bagi peningkatan SDM sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas dan madani.

"Belanja daerah ke depan lebih ditekankan pada upaya menambah daya tarik investasi dengan cara mendorong dan memberi kemudahan fasilitas dan kesempatan investor untuk menanamkan modalnya di Kotabaru," paparnya.

Selanjutnya, belanja daerah diarahkan untuk menambah dan atau memperbaiki infrastruktur jalan yang antara lain, meningkatkan kualitas jalan raya, kualitas jalan yang menghubungkan daerah sekitarnya serta akses jalan ke pedesaan, jembatan, drainase, penerangan jalan/listrik, kesehatan, sarana pendidikan, perhubungan dan sarana lainnya.

Kemudian, belanja daerah diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana air bersih dan listrik. Pembangunan gedung perkantoran pemerintahan dan penyediaan fasilitas umum (taman kota, jalur hijau, lapangan olahraga dan lain-lain).

Selain itu, pengendalian lingkungan sesuai aturan yang berlaku, memfasilitasi penyediaan pasar dan pertokoan serta memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan. Selain itu, memberi bantuan modal usaha, teknologi dan manajemen uaha bagi kelompok tani dan UKM serta memfasilitasi usaha kemitraan antara pengusaha kecil, menengah dan besar.

Sementara itu Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor ketika diminta komentarnya terhadap penyampaian usulan tersebut, mengingatkan agar dalam penyusunan rencana lebih realistis baik dari sisi nilai maupun waktu.

"Evaluasi dari pelaksanaan program sebelumnya yang tidak tuntas, hendaknya perencanaan hingga pelaksanaan disesuaikan dengan waktu yang ada. Maksudnya mulailah program di awal waktu," kata H Yayan, sapaan akrab Alpidri Supian.***2***



(T.I022/B/A039/A039) 07-07-2014 21:28:41

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014