Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislator bersama Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Lingkungan dan Perda Pemberian nama fasilitas umum milik daerah.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kotabaru, HM Faruk, Senin mengatakan, setelah melalui proses pembahasan dan pengkajian sejak diajukan eksekutif, maka dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, 7 Juli 2014 sudah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan bisa dijadikan acuan dalam penyepenggaraan pemerintahan di Kotabaru.

Legislator bekerja keras kemudian dalam paripurna sidang memutuskan pansus II yang ditugasi membahasnya, HM Faruk mengaku telah berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.

"Selama dalam proses pembahasan, terjadi beberapa perubahan terhadap dua raperda itu, diantaranya Raperda tentang izin lingkungan, mengalami penambahan sumber hukum dan peraturan menjadi 23 dari sebelumnya hanya 13 sumber, katanya.

Pada Bab II menyangkut Persyaratan Administrasi Lingkungan, lanjutnya, yang semula mempunyai dua ayat, setelah melalui proses pembahasan dan pengkajian akhirnya diubah menjadi satu paragraf yang berbunyi, Maksud penyelenggaraan izin lingkungan adalah untuk terpeliharanya fungsi lingkungan hidup di daerah dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di daerah.

Masih di Bab II pasal 3 yang tadinya terdapat dua ayat, maka diubah menjadi, Tujuan penyelenggaraan izin lingkungan adalah memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan penjelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan atau kegiatan yang memerlukan izin lingkungan.

Demikian halnya dengan raperda tentang Pemberian nama fasilitas umum milik daerah, menurut HM Faruk, sebelum disahkan menjadi perda, terdapat beberapa perbaikan dalam pembahasan dan pengkajian.

"Perubahan tersebut diantaranya pasal 5 yang berbunyi, Tim penelitian dan pengkaijan terdiri dari unsur pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat dan akademisi, jelas Faruk.

Sedangkan pasal 8 menjadi, Syarat dan prosedur penamaan fasilitas umum dan fasilitas umum tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan bupati. Kemudian pasal 6 menjadi pasal 7 dan seterusnya./e




Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014