Perkara perdagangan secara ilegal satwa dilindungi yaitu kucing hutan berjenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (29/7), akhirnya sang terdakwa divonis 2 tahun penjara.

Terdakwa Asrani dinilai oleh majelis hakim yang diketuai Rosmawati dan hakim anggota Sutisna dan Vonny terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alami Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari yang menuntut terdakwa 3 tahun 10 bulan.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Muhammad Rizky Rizaldi divonis lebih ringan, yakni 1 tahun pidana penjara dan denda Rp5 juta subsider kurungan 3 bulan.

Oleh JPU, terdakwa Rizky sebelumnya dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan 6 bulan.

JPU Ira Dwi Purbasari dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak bersedia memberikan keterangan ketika ANTARA mencoba meminta komentarnya atas vonis hakim tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur saat menunjukkan kedua tersangka ketika ditangkap. (ANTARA/Firman)


Sebelumnya diketahui jika kedua terdakwa ditangkap Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel pada 17 Maret 2020.

Polisi meringkus keduanya karena memperdagangkan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook. Adapun barang bukti yang disita 17 ekor kucing kuwuk, 1 ekor kuskus selatan serta 1 ekor burung kangkareng hitam.

Terdakwa Asrani berperan mencari alias membeli satwa-satwa tersebut dari para pemburu yang selanjutnya dijual kembali. Sedangkan terdakwa Rizky diminta memelihara satwa tersebut sementara waktu sembari menunggu adanya pembeli. Disepakati jika laku terjual maka keuntungan akan dibagi dua.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020