Sebanyak empat tersangka kasus narkoba kembali berhasil di bekuk Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan salah seorang merupakan oknum yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (22/7) di dua TKP yaitu Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa dan di jalan Di Mualimin Desa Kayu Bawang.

Tersangka yang ditangkap di Desa Bhakti adalah berinisial KS (39) dan FZ (47) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Barang bukti yang diamakan yakni empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,16 gram. 

Sedangkan tersangka yang ditangkap di Jalan Mualimin, Desa Kayu Bawang adalah berinisial AN (33) dan RM (19) dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,43 gram.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini saat dikonfirmasi ANTARA membenarkan atas penangkapan terhadap ke empat TSK tersebut dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," katanya.

Kapolres juga mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

"Kita tidak akan pernah bosan untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten HST," tegasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020