Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel berhasil mengungkap jual beli satwa dilindungi dengan menyita beberapa hewan endemik Pulau Kalimantan.
"Yang terbaru ini ada dua kasus yang kami ungkap. Total ada 14 ekor hewan kami sita," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur di Banjarmasin, Selas.
Pada kasus pertama, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina menangkap FJ yang menjual dua ekor beruang madu dalam keadaan hidup. Tersangka diringkus di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al-Akbar, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan pada 9 Juli 2020 lalu.
Kemudian pengungkapan kedua pada 13 Juli 2020. Tersangka IR (30) ditangkap di Jalan Karang So, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru saat bertransaksi menjual 12 ekor satwa dilindungi.
Terdiri dari satu ekor bekantan, satu ekor burung elang bondol, lima ekor burung elang brontok, satu ekor burung tiong mas, tiga ekor burung kuntul Cina serta
satu ekor kukang.
Masrur mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan jual beli menggunakan sistem daring. Namun, dalam beberapa kasus ada pula langsung tatap muka menawarkan.
Tersangka kini dilakukan penahanan dan dijerat penyidik Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi karena ada sanksi hukum bagi pelakunya. Kami komitmen dalam penegakan hukum demi menyelamatkan satwa-satwa yang terancam punah ini agar tetap lestari hidup di alam sesuai habibat aslinya," tandas Masrur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Yang terbaru ini ada dua kasus yang kami ungkap. Total ada 14 ekor hewan kami sita," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur di Banjarmasin, Selas.
Pada kasus pertama, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina menangkap FJ yang menjual dua ekor beruang madu dalam keadaan hidup. Tersangka diringkus di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al-Akbar, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan pada 9 Juli 2020 lalu.
Kemudian pengungkapan kedua pada 13 Juli 2020. Tersangka IR (30) ditangkap di Jalan Karang So, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru saat bertransaksi menjual 12 ekor satwa dilindungi.
Terdiri dari satu ekor bekantan, satu ekor burung elang bondol, lima ekor burung elang brontok, satu ekor burung tiong mas, tiga ekor burung kuntul Cina serta
satu ekor kukang.
Masrur mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan jual beli menggunakan sistem daring. Namun, dalam beberapa kasus ada pula langsung tatap muka menawarkan.
Tersangka kini dilakukan penahanan dan dijerat penyidik Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi karena ada sanksi hukum bagi pelakunya. Kami komitmen dalam penegakan hukum demi menyelamatkan satwa-satwa yang terancam punah ini agar tetap lestari hidup di alam sesuai habibat aslinya," tandas Masrur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020