Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengesahkan peraturan daerah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah diakhiri penandatanganan berita acara pengesahan bersama Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani di gedung DPRD, Selasa. 

"Seluruh fraksi di DPRD menyetujui pengesahan perda dengan sejumlah catatan yang harus diperbaiki wali kota dan jajarannya baik dinas dan instansi terkait," ujar Ketua DPRD Fadliansyah usai rapat paripurna. 

Disebutkan, sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi diantaranya pengelolaan aset Pemkot Banjarbaru yang diharapkan kejelasan legalitas baik tanah maupun bangunan agar tidak ada yang berupaya menguasai. 

Ditekankan, hal itu sejalan dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selalu menyoroti tentang pengelolaan aset saat melakukan pemeriksaan sehingga masalah aset harus diperhatikan. 

"Pengelolaan aset harus semakin baik dan kami mengapresiasi keberhasilan Pemkot Banjarbaru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas pelaksanaan APBD selama lima tahun berturut-turut," ucapnya. 

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani berterima kasih kepada seluruh wakil rakyat yang sepakat mengesahkan perda pertanggungjawaban APBD 2019 dan memperbaiki sesuai saran dan masukan fraksi-fraksi. 

"Terima kasih kami sampaikan kepada Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemkot Banjarbaru yang bersama-sama membahas raperda sehingga bisa disahkan menjadi perda pada hari ini," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020