Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Legislator Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berjuang keras ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, menuntut hak pendapatan dana bagi hasil dan pendapatan Partisipasi Interest (PI) dari eksploitasi migas di Pulau Larilarian, Blok Sebuku, Kotabaru.


"Pulau Larilarian merupakan masuk kawasan teritorial Kabupaten Kotabaru, sehingga Kotabaru harus mendapatkan haknya dari eksploitasi Migas di wilayah tersebut," kata Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor, di Kotabaru, Sabtu.

Ketua DPRD mengaku kecewa atas sikap pemerintah pusat yang tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung (MA), atas penetapan Kotabaru sebagai kabupaten induk atas Pulau Lari larian dalam sengketa bersama Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.

"Kami segenap anggota dan unsur pimpinan dewan Kotabaru sengaja datang dalam rangka konfirmasi sekaligus lobi kepada Kementerian ESDM, kenapa Kotabaru diabaikan begitu saja atas eksplorasi migas di Blok Sebuku yang notabane masih daerah Kotabaru, tandas H Yayan-sapaan akrabnya.

Dijelaskannya, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian ESDM yang diwakili Kasubdit Migas, I Gusti Suryana diketahui, dasar kegiatan eksplorasi di Blok Sebuku selama ini pihaknya berpegang pada hasil ukur batas wilayah yang dilakukan bersama pemerintah daerah setempat.

Dalam argumentasinya, lanjut H Yayan, dasar yang digunakan ESDM adalah UU No32 2004, pasal 18 ayat 4 yang intinya menjelaskan, jarak 0-4 mil kewenangan kabupaten terdekat, 4-12 mil kewenangan provinsi, dan diatas 12 mil kewenangan pemerintah pusat.

M Sahlani, wakil ketua Komisis III yang juga hadir dalam rapat tersebut menambahkan. "Pertanyaannya, dari mana titik pengukuran yang sudah dilakukan dan melibatkan pemerintah daerah mana, selanya.

Bukankah Pulau Lari larian merupakan daerah sah Kabpaten Kotabaru berdasarkan putusan MA setelah sempat diklaim oleh Sulawesi Barat, namun ternyata Dirjen Migas pun tidak bisa menjelaskan bagaimana kronologi pengukura yang telah dilakukan tim sebelumnya.

Meski belum membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan, rapat yang sempat alot menyepakati akan dilakukan koordinasi melibatkan pihak-pihak terkait khususnya Pemerinta Kabupaten Kotabaru untuk melakukan pengukuran ulang.

Sementara ada informasi terbaru dalam rapat koordinasi bersama ESDM, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah meminta fatwa MA terkait kepemilikan sah atas Pulau Lari larian.

Menurut Sahlani, hal ini justru menjadi keganjilan, Bagaimana bisa Mendagri minta fatwa MA yang sebenanya jelas-jelas MA sudah memutuskan kepemilikan sah atas Pulau Lari larian adalah Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, mengaku, pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, melakukan rapat menyikapi terbitnya surat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3952/80/MEM/2013 tentang daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk 2014.

"Dari hasil rapat tersebut ditetapkan, dan akan ditindaklanjuti setelah perayaan hari jadi Kotabaru," paparnya.

Bupati mengaku kecewa kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, yang menetapkan bahwa Kotabaru tidak masuk dalam daftar daerah penghasil.

Dia juga kecewa terhadap Kementerian Dalam Negeri, yang tidak segera menerbitkan SK bahwa Pulau Larilarian Masuk wilayah Kotabaru, sesuai keputusan Mahkamah Agung, terkait gugatan atas Permendagri No 43 Tahun 2011 tentang Pulau Larilarian.

"Mungkin salah satu dampak yang ditimbulkan tidak dicabutnya Permendagri 43/2011 tersebut, kini Kotabaru tidak masuk dalam daftar sebagai daerah penghasil Migas, sehingga Kotabaru terancam tidak mendapatkan dana bagi hasil maupun yang lainnya," ucapnya.

Ia mengaku akan melakukan upaya hukum, agar Kotabaru bisa mendapatkan haknya, karena Blok Sebuku merupakan bagian dari wilayah Kotabaru.

Irhami menjelaskan, gas di Blok Sebuku, kini sudah mulai dieksploitasi oleh sebuah perusahaan, yakni, PT Mubadala, yang merupakan group dari PT Pearl Oil.

Alasan kenapa Kotabaru tidak masuk dalam daftar sebagai penghasil, kata Bupati, karena sumur atau kilang migas Blok Sebuku posisinya konon, katanya berada di atas 13 mill, yang merupakan hak pemerintah pusat.

"Dari mana dasar ESDM menetapkan bahwa kilang tersebut berada di diatas titik 13 mill, apa sudah benar titik yang ditetapkan itu, karena saat pengukuran tidak melibatkan kami," tandasnya.

Sekretaris Daerah Kotabaru, H Suriansyah, mengatakan, sejak Oktober 2013, PT Mubadala selaku perusahaan yang melakukan eksploitasi Migas di Blok Sebuku, sudah berproduksi, dan hasil produksinya untuk melayani industri pupuk di Kaltim.

Terpisah, Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kotabaru A.M Zen, mengatakan, PT Mubadala adalah perusahaan yang masih satu group dengan PT Pearl Oil, yang merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) China, yang bergerak di bidang migas.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014