DPRD atau wakil rakyat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama sekitar seratus orang pedagang kaki lima atau PKL keliling dari daerah tersebut mendatangi DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu.

Kedatangan wakil rakyat dan PKL keliling HSU itu meminta DPRD Kalsel memfasilitasi atau memediasi penyelesaian permasalahan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) wabah virus Corona atau COVID-19 daerah tetangga Kabupaten Tabalong yang masih dalam satu provinsi.

Pasalnya GTPP COVID-19 Tabalong melarang PKL keliling dari luar daerahnya (termasuk HSU) berjualan di wilayah kabupaten yang menggunakan motto daerah "Saraba Kawa" (pengertiannya serba bisa/dapat) tersebut sejak Juni lalu.

Sementara ke provinsi tetangga Kalimantan Tengah (Kalteng) seperti Kabupaten Barito Timur (Bartim) para PKL keliling dari HSU masih bisa berjualan, kendati harus mematuhi protokoler kesehatan.

Sebagai akibat larangan tersebut, PKL keliling dari "Bumi Agung" (motto daerah) HSU sudah sekitar dua bulan tidak bisa berusaha mencari nafkah daerah tetangga - kabupaten paling utara Kalsel yang berbatasan dengan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalteng itu.

Wakil Ketua DPRD HSU Mawardi serta Ketua Komisi II lembaga legislatif tersebut, Fadillah meminta DPRD Kalsel membantu menyelesaikan masalah mereka dengan GTPP COVID-19 atau pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabalong.

Wakil rakyat Bumi Agung HSU tidak menginginkan hal-hal yang kurang baik atau tidak diinginkan bersama gara-gara larangan terhadap PKL keliling mereka berjualan di wilayah Bumi Saraba Kawa Tabalong.

"Karena tidak menutup kemungkinan para PKL keliling kami itu nekad melakukan balasan menyisir/menutup pedagang-pedagang dari Tabalong yang berjualan di HSU," ujar Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi II lembaga legislatif kabupaten tersebut.

"Oleh sebab itu, kami berharap DPRD Kalsel segera turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan PKL keliling tersebut jangan berlarut-larut agar tidak terjadi hal-hal yang tak kita inginkan bersama," demikian Mawardi dan Fadillah.
Anggota DPRD Kalsel H Hormansyah asal daerah pemilihan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong. (Syamsuddin Hasan) ko

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kalsel H Hormansyah SH SAg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan, pihaknya secara pribadi maupun kelembagaan akan segera mediasi supaya permasalahan tersebut cepat terselesaikan.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut, hal itu semestinya tidak perlu terjadi.

"Apalagi Tabalong dan HSU sama-sama asal satu wilayah Kewedaan Amuntai atau Kabupaten Tabalong tersebut pemekaran dari HSU," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

"Seharusnya GTPP COVID-19 Tabalong bisa membolehkan PKL keliling asal HSU berjualan di wilayahnya sejauh mematuhi protokoler kesehatan, sebagaimana halnya di. Bartim, Kalteng," demikian Hormansyah.

Kedatangan wakil rakyat dan PKL keliling HSU tersebut tidak seorang pun unsur pimpinan DPRD Kalsel yang menerima karena kebetulan sedang melayat ke Batulicin (260 kilometer timur Banjarmasin), ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020