Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Anggota Komisi IV DPR-RI, Habib Nabiel Almusawa mendukung langkah Kementerian Kehutanan yang berencana mencabut izin usaha Hutan Tanaman Industri yang menelantarkan areal konsesinya.


Dukungan legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan itu dilakukan terhadap rencana Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tersebut, di Banjarmasin, Senin malam.

"Cabut izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terbukti menelantarkan areal konsesinya. Jangan ragu-ragu," tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ketegasan tersebut, penting sebagai hukuman bagi yang bersangkutan dan "shock terapy" bagi pemegang izin lain yang tidak serius mengelola area konsesinya.

Menurut dia, berdasarkan laporan Kemenhut, saat ini jumlah HTI mencapai 260 unit. Sebanyak 10 persen di antaranya terancam dicabut karena berbagai masalah.

"Permasalahan tersebut antara lain tidak menyusun rencana kerja dan tidak ada hasil pengelolaan yang nyata. Mereka itu akan dievaluasi dan bila dalam tiga bulan tidak merespon maka akan dicabut izinnya," ucapnya.

Pihak Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengakui meski HTI telah diselenggarakan sejak tahun 1970-an, pelaksanaannya belum bisa maksimal karena masalah kelayakan ekonomi atau finansial.

"Dari data yang ada, yang aktif mengelola hanya sekitar 40 persen," ujarnya.

Ia menduga, mereka yang tidak menyusun rencana kerja itu sejak awal memang tidak berniat mengelola HTI.

"Kalau memang berniat usaha, pasti mereka punya rencana kerja. Kasihan rakyat sekitar hutan, para pekebun dan petani tidak bisa menggarap, padahal lahannya ditelantarkan para pemodal besar," ujarnya.

Menurut dia, karena kedekatann pada pemegang wewenang, maka pengusaha itu dengan mudah mendapatkan izin tersebut. Selanjutnya, izin itu bukan untuk dikelola tetapi untuk dipindahtangankan.

"Pengusaha itu mencoba cari keuntungan dari pemindahtanganan tersebut," lanjutnya.

Tetapi rupanya, tambah Habib, pemindahtanganan tersebut tidak semulus yang ia duga. "Lahan konsesinya tidak laku-laku dijual. Tidak ada pihak lain yang membelinya. Karenanya lahan itu dibiarkan saja tanpa pengelolaan atau terlantar," paparnya.

Ia minta, Kemenhut mestinya bertindak tegas. "Jangan hanya bisa mengancam, sekedar gertak sambal. Cabut izinnya dan kembalikan pengelolaannya kepada negara," ujar Nabiel Almusawa.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014