Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan kembali melaksanakan pemakaman melalui tim pemulasaran jenazah terhadap pasien  pasien dalam pengawasan (PDP), di Pemakaman Umum Desa Durian Bungkuk Kecamatan Batu Ampar, Senin (13/7) malam.

Diiringi kumandang Azan dan pembacaan surah yasin proses pemakaman tersebut juga dibantu oleh warga setempat dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri (APD) disaksikan langsung oleh Bupati Tanah Laut H Sukamta.

H Sukamta mengatakan, untuk pemakaman jenazah tersebut atas permintaan keluarga 

“Setelah dinyatakan meninggal dunia, keluarga minta dimakamkan di desa tempat tinggal almarhum dan dilaksanakan sesuai dengan protokol pemulasaraan,” ucapnya.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan, pemakaman terkait COVID-19 boleh dilakukan dimana saja asal tetap mengikuti protokol pemulasaraan jenazah sesuat dengan amanat sesuai Undang – Undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19 serta UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu Sukamta juga berpesan,  kepada masyarakat agar tidak takut memeriksakan diri ke rumah sakit ataupun puskesmas apabila sudah merasakan gejala COVID-19. 

"Masyarakat periksakan diri apabila merasakan sakit, sampai saat ini PDP yang meninggal karena terlambatnya memeriksakan diri, sehingga tidak tertolong secara maksimal,"tutur Kamta.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020