Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas, di Provinsi Kalimantan Tengah, terkait kebijakan penanganan dampak terhadap pelanggan PDAM di tengah Pandemi Global COVID-19.

Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balangan, Erly Satriani, para wakil rakyat kabupaten berjuluk Banua Sanggam, melaksanakan kunjungan kerja ke PDAM Kabupaten Kapuas serta DPRD setempat.

Dikatakan, dalam menghadapi Pandemi Global COVID-19 di Kabupaten Balangan, maka pemerintah dan BUMD perlu melakukan pencegahan dan penanganan yang serius dalam mempercepat penanggulangan COVID-19 sekaligus dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak.

"Untuk melaksanakan penanganan dimasa Pandemi Global COVID-19, perlunya peran yang kuat dari pemerintah dengan Tim Gugus Tugas COVID-19, selain itu juga peran serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap dampak yang dirasakan oleh masyarakat," tutur Erly.

Dalam hal ini jelas Erly, tujuannya yakni kebijakan terhadap para pelanggan PDAM di Kabupaten Balangan, agar mereka tidak terlalu terbebani dalam pemenuhan ekonominya dimasa Pandemi Global COVID-19, terutama terkait pembayaran PDAM.

Dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Kapuas dipilih, karena mereka telah menggratiskan pembayaran PDAM selama tiga bulan bagi para pelanggan kalangan menengah kebawah yang terferivikasi, sejak bulan April, Mei dan Juni 2020.

Bahkan tambah Erly Satriani, pemerintah setempat memperpanjang penggratisan tersebut hingga bulan Desember 2020, melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Nomor 267/PDAM tahun 2020.

"Meskipun kita telah melaksanakan program pemotongan pembayaran PDAM sebesar 50% bagi pelanggan, akan tetapi kita masih perlu belajar lagi terkait kebijakan apa saja yang berpihak ke masyarakat serta kebijakan apa saja yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut," pungkasnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020