Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan protes terhadap rencana menjadikan Sekolah Luar Biasa atau SLB C Pembina di Jalan A Yani km20 wilayah Kota Banjarbaru sebagai tempat karantina terkait permasalahan wabah virus Corona (COVID-19).

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan kesehatan, HM Lutfi Saifuddin S.Sos mengemukakan protes Komisinya tersebut dalam perbincangan dengan wartawan/anggota Press Room lembaga legislatif setempat di Banjarmasin, Senin.

Protes atau keberatan Komisi IV DPRD Kalsel itu melalui Ketua Dewan setempat tertuang dalam surat Nomor 63/DPRD/Kom-IV/2020 tanggal 6 Juli 2020 dan tembusannya sebagaimana surat Gubernur provinsi tersebut tanggal 30 Juni 2020.

Dalam surat Komisi IV DPRD Kalsel tersebut menyarankan lebih baik mencari tempat lain sebagai wadah karantina terkait permasalahan COVID-19, jangan menggunakan gedung sekolah seperti SLB C Pembina Liang Anggang Banjarbaru.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, untuk karantina sebaiknya memaksimalkan tempat yang sudah, jangan menyentuh gedung sekolah.

"Tempat karantina yang sudah seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum (sekitar 20 kilometer arah utara Banjarmasin) di Jalan Syarkawi (mantan Gubernur Kalsel) Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar," ujarnya.

Selain itu, Balai Teknologi Informasi dan Keterampilan Pendidikan (BTIKP) - salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel di Jalan Perdagangan Banjarmasin, lanjutnya.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu memperkirakan, kedua tempat (RSJ Sambang Lihum dan BTIKP) tersebut masih memungkinkan menampung 70 pasien.

"Dengan memaksimalkan tempat yang sudah ada untuk karantina pembiayaan bisa lebih murah, karena tempat tidur dan fasilitas lain sudah ada, tinggal sedikit perbaikan dan penyesuaian. Itu kan jadi lebih efesien," demikian Lutfi Saifuddin.

Sebagaimana surat Gubernur Kalsel Nomor 360/606/BPBD/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal Penyiapan Karantina Kasus Konfirmasi Covid-19 di kabupaten/kota ada enam tempat di antaranya SLB C Pembina Liang Anggang Banjarbaru.

Surat Gubernur Kalsel Nomor 360/606/BPDB/2020 kepada Bupati/Wali Kota seprovinsi itu selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan surat Gubernur Kalsel Nomor 360/606/BPDB/2020 tertanggal 30 Juni 2020 itu, untuk SLB C Pembina Liang Anggang tersebut perkiraan daya tampung 118 pasien dengan 20 kamar/ruangan.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020