Sat Res Narkoba Polres HST yang langsung dipimpin Kasat Iptu Lamris Manurung kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mendapati puluhan paket narkoba di sebuah rumah warga Mualimin Barabai, Kamis (2/7).
Tersangkanya berinisial RS (42) yang beralamat di Jalan Mualimin Rt 09 Rw 04 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai.
Sekitar pukul 09.45 Wita, tepatnya di rumah Pelaku, petugas telah mengamankan tersangka RS setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 4,49 gram.
Selanjutnya didapati lagi sebanyak 20 paket yang sabu-sabu dengan berat bruto 5,27 gram serta timbangan digital merk Constant.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Tersangkanya berinisial RS (42) yang beralamat di Jalan Mualimin Rt 09 Rw 04 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai.
Sekitar pukul 09.45 Wita, tepatnya di rumah Pelaku, petugas telah mengamankan tersangka RS setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 4,49 gram.
Selanjutnya didapati lagi sebanyak 20 paket yang sabu-sabu dengan berat bruto 5,27 gram serta timbangan digital merk Constant.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020