Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menegaskan bahwa seluruh hewan sapi asal luar Kabupaten yang masuk ke daerah "Bumi Bersujud" wajib dilakukan karantina sebelum dikurbankan atau disembelih untuk memastikan kesehatan dan kelayakan konsumsi pada hewan tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Tanah Bumbu Setia Budi melalui Kabid Peternakan, Berkat di Batulicin Jum'at mengatakan, seluruh hewan sapi yang masuk ke Tanah Bumbu wajib dilakukan karangtina selama 24 jam.

"Selama menjalani karangtina, seluruh sapi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dr hewan. selama karantina sapi tersebut memiliki kejala penyakit maka pihak karangtina akan mengeluarkan surat agar pemilik sapi melakukan perawatan terlebih dahulu sebelum disembelih," katanya.

Namun, jika yang bersangkutan sebelumnya sudah memiliki surat resmi dari karangtina asal daeranya dengan keterangan bahwa sapi tersebut benar-benar sehat maka, pihak karatina Tanah Bumbu mengizinkan sapi tersebut untuk sisembelih.

Kini Pemerintah Daerah Tanah Bumbu sudah memiliki tempat karangtina hewan dengan kapasitas kurang lebih mencapai 500 ekor.

Bukan hanya itu, saat ini pemerintah daerah juga membentuk tim pelaksanaan kurban dengan melibatkan lima anggota dokter hewan dan petugas teknis sebanyak 24 orang yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Para dokter hewan dan petugas teknis tersebut akan melakukan pengawasan pengecekan secara berkala terhadap seluruh hewan di kota setempat sebelum dikurbankan.

"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kesehatan masyarakat bahwa, seluruh hewan sebel;um di kurbankan benar-benar sehat dan bebas dari segala penyakit," ujarnya.

Saat ini di Kabupaten Tanah Bumbu ada seratus ekor sapi yang sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan apakah layak untuk disembelih atau tidak.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020