Satuan Reserse Narkoba (Satreanarkoba) Polresta Banjarmasin melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang sopir yang sudah menjadi target operasi dan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 paket dengan berat 50,14 gram.

"Sopir ini merupakan target operasi kami karena dari informasi yang masuk dia sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah kota ini," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, untuk pelaku diketahui berinisial AN alias Aan (37) Sopir, warga Jalan Bahalang Permai Komplek Manarap Bersinar Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Pelaku Aan ditangkap petugas pada Rabu, (24/6) sore sekitar pukul 16.15 WITA, saat sedang bersantai di dalam rumahnya.

Barang haram jenis sabu-sabu ditemukan petugas tergantung di dinding kamar di dalam rumah Aan sehingga dia pun nampak pasrah saat digiring ke Polresta Banjarmasin.

Saat ini, Aan sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Idik Satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melanggar UU Narkotika.

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut.

Dari hasil penyidikan, Kompol Wahyu mengatakan, Aan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Di tengah pandemi Virus Corona tak menyurutkan tekat Kami untuk terus melakukan pemberantas peredaran gelap narkotika di wilayah kota seribu sungai ini, siapa pun orangnya apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan langsung di tindak," tegas perwira yang pernah masuk dalam Tim Khusus Rajawali Hitam Ditresnarkoba Polda Kalsel itu.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020