Kapolres HST AKBP Danang Widatyanto mengatakan, saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan Berat bruto 0,47 gram.
Selain itu, barbuk yang diamankan adalah satu buah handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Penangkapan sopir tersebut, tambah kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan seorang sopir yang terlibat narkoba,
Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau jajaran Polsek dan dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga nya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Pewarta: M. Taupik RahmanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.