Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan H. Sudian Noor memberikan jawaban terhadap hasil dari pemandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beberapa waktu lalu.

Jawaban Bupati disampaikan secara Virtual di Ruang Rapat Video Confrence (Vidcon) Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanbu, terhubung dengan Ruang Paripurna DPRD pada Selasa (23/6).

"Empat raperda yang telah disampaikan yakni raperda tentang pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi, raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Batulicin jaya utama, menjadi PT. Batulicin Jaya Utama," katanya.

Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang dan raperda tentang perubahan sebagian wilayah kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama.

Dia mengatakan, kali ini sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Alfiya Rakhman. Turut hadir sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu, pimpinan BUMD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKD) Tanah Bumbu  dimasing masing ruangan melalui Vidcon.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi atas kerja sama dalam rangka menjembatani harapan di berbagai pihak atas lahirnya beberapa Raperda ini.

"Setelah berubah menjadi sebuah peraturan daerah tentu kita berharap akan berdampak pada kemajuan pembangunan sekaligus memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat di "Bumi Bersujud",” katanya.

Sementara itu, untuk Jawaban ekskutif atas pemandangan umum terhadap empat raperda Kabupaten Tanah Bumbu periode 2020, sesuai dengan tanggapan saran dan masukan yang telah disampaikan oleh semua fraksi.

"Diantaranya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Amanat Nasional-Demokrat," pungkas Bupati.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020