Wali kota Banjarmasin H Ibnu Sina kembali memantau kehadiran para ASN lingkup Pemko Banjarmasin. Inpeksi Mendadak (Sidak) pada hari Kamis (18/06) pagi sekira pukul 10.00 wita itu, dilakukan orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai di sekitar Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.

Ada tiga ruangan yang dikunjunginya, yakni Bagian Umum, Bagian Unit Pelayanan Pengadaan, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Banjarmasin.

“Kunjungan pak wali kota itu untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, untuk menindaklanjuti surat edaran Kemenpan RB,” ucap singkat Kabag Prokom Setda Kota Banjarmasin, Yusna Irawan.

Dari informasi terhimpun, meski pun saat ini di Kota Banjarmasin sedang diberlakukan status tanggap darurat pasca PSBB, namun H Ibnu Sina tetap ingin seluruh pelayanan publik yang diberikan para ASN untuk masyarakat Bumi Kayuh Baimbai tetap berjalan dengan baik.

Hal ini sesuai peraturan Kemenpan RB yang dituangkan melalui Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, yang ditanda tangani pada 29 Mei lalu.

Ada tiga aturan yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama PNS akan memiliki sistem yang lebih fleksibel dengan tetap mematuhi protokol

kesehatan. Penyesuaian dilakukan lewat pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dan atau pelaksanaan tugas di rumah (work from home).

Untuk pelaksanakan work from home atau bekerja dari rumah, hal tersebut harus didasari dengan sejumlah pertimbangan seperti, jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan, faktor komorbiditas, tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan, riwayat interaksi, dan efektivitas pelaksanaan tugas.

Selanjutnya dalam surat edaran tersebut juga dikatakan pemerintah tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi.

 Jadi Kementerian, Lembaga, Daerah agar melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan IT.

Penggunaan media informasi untuk publikasi, dapat dilakukan secara online. Hal ini ditujukan sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Namun bila tetap harus dilakukan secara langsung atau offline, maka tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk perjalanan dinas PNS dalam rangka program kerja, baik keluar atau dalam kota, dilakukan dengan menggunakan IT dan media elektronik lainnya.

Dan bila terdapat urgensinya tinggi, maka rapat bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan physical distancing dan jumlah peserta dan perjalanan dinas yang dilakukan secara selektif.Sementara itu, Jubir Pemerintah untuk COVID-19 dr Achmad Yurianto dalam pers riliesnya tanggal 14 Juni lalu mengatakan, Gugus Tugas Pusat Penanggulangan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020.

SE tersebut mengatur jam kerja pegawai pada dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru. “Dalam surat edaran itu jam masuk pegawai dibagi menjadi dua gelombang,” jelasnya.
Wali kota Banjarmasin melakukan sidak untuk mantau kehadiran ASN di lingkup Pemkot Banjarmasin (Antaranews Kalsel/prokom/hasan z)


Lebih lanjut ia menjelaskan gelombang pertama jam masuk kerja pegawai di seluruh institusi baik pemerintahan, BUMN, maupun swasta adalah pukul 07.00-07.30 WIB sampai 15.00-15.30. Sementara untuk gelombang 2 mulai pukul 10.00-10.30 WIB sampai 18.00-18.30.

 “Tujuannya agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dan jumlah penumpang. Dengan demikian protokol kesehatan khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin,” katanya.

Pembagian jam masuk kerja pegawai tersebut tidak akan menghilangkan kebijakan bekerja di rumah (WFH) bagi pegawai yang berisiko tinggi. Kebijakan WFH yang telah ditetapkan oleh masing-masing institusi dapat tetap dijalankan.

Pegawai yang berisiko tinggi merupakan pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid, pegawai dengan hipertensi, pegawai dengan diabetes, dan pegawai dengan kelainan peru obstruksi menahun. Bagi pegawai-pegawai tersebut, masih tetap bisa diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah.

“Ini penting karena kelompok inilah yang rentan. Demikian juga untuk pekerja yang sudah lanjut usia diharapkan masih bekerja dari rumah. Inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan disaran fasilitas umum bisa kita atasi,” ujarnya. 
 

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020