Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satpolair Polresta Banjarmasin mengamankan puluhan jerigen berisi BBM jenis solar yang diduga ilegal dari sebuah kapal longboat jurusan Banjarmasin - Catur - Tambang Kabuapten Kapuas Kalimantan Tengah.
Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Wibowo, di Banjarmasin, Minggu mengatakan, awalnya aparat Polair melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis koplo yang bernama Murdi (22) warga Catur Kabupaten Kapus Kalimantan Tengah.
"Tersangka berhasil kita amankan di kapal tersebut, namun bersamaan dengan penangkapan itu aparat melihat puluhan jerigen solar," katanya.
Saat petugas menanyakan dokumen kepemilikan solar tersebut, tidak ada yang bisa menunjukkan, sehingga solar tersebut diamankan aparat.
Menurut Untung, pihaknya berhasil menyergap pengedar obat koplo yang membawa ratusan biji obat jenis jenit dan puluhan botol alkohol, sekaligus mengamankan 40 jerigen minyak solar atau 1.315 liter solar, tanpa surat resmi.
"Jadi kita amankan juga juragan kapal longboatnya, sebab dia mengaku pemilik puluhan jerigen minyak solar itu," ujar Untung.
Pemilik ribuan liter minyak solar itu, ungkap Untung, bernama A Saman (34) warga Desa Porwodadi 2 Rt 16, Tamban Luar Selatan. Dia adalah nahkoda longboat Nurul Muhibbin jurusan Banjarmasin-Catur-Tamban.
"Karena dalam kapalnya ditemukan ribuan liter BBM tanpa dokomen, A Saman terancam melanggar UU Migas Pasal 53 hurup A dan B dengan ancaman tiga tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan penumpang kapalnya yang tertangkap tangan membawa obat jenis koplo dan alkohol, yakni,Murdi bisa dijerat UU Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Murdi ini memang target kita saat di pelabuhan Banjar Raya," ujarnya.
Sementara itu, A Saman mengaku tidak mengetahui kalau salah seorang penumpangnya itu membawa obat-obatan terlarang, sebab saat itu banyak penumpang yang ikut kapal longboatnya.
Terkait ribuan liter minyak solar yang diangkutnya, A Saman mengakui kalau itu adalah miliknya yang rencanya mau dibawa dan dijual secara ecer ke Catur.
"Saya belinya perjerigen, baik dari kapal-kapal maupun dari kios di pinggiran sungai yang dilewati sampai terkumpul sebanyak itu," katanya.
Dia mengaku baru sekitar 2 minggu menjadi pedagang minyak sekaligus nahkoda longboat.
Dia mengaku hanya mendapat untung Rp350 perliter dari berjualan solar, yaitu membeli dengan Rp8.000, dijual kembali dengan harga Rp8.350.
"Dijualnya secara ecer juga, di warung, kapal, dan traktor di daerah Catur," tuturnya seraya menyesali dan mengaku sangat kapok.
Lain lagi pengakuan Murdi yang memang akan mengedarkan obat koplo jenis jenit sebanyak 460 biji dan alkohol sebanyak 24 botol yang akan dibawa ke desanya.
"Obat jenit tersebut dibeli di Pasar Lima dengan harga Rp19 ribu dijual Rp40 ribu, sedangkan alkohol dibeli Rp20 ribu dijual Rp25 ribu. Baru dua bulan ini jadi pengedar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Wibowo, di Banjarmasin, Minggu mengatakan, awalnya aparat Polair melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis koplo yang bernama Murdi (22) warga Catur Kabupaten Kapus Kalimantan Tengah.
"Tersangka berhasil kita amankan di kapal tersebut, namun bersamaan dengan penangkapan itu aparat melihat puluhan jerigen solar," katanya.
Saat petugas menanyakan dokumen kepemilikan solar tersebut, tidak ada yang bisa menunjukkan, sehingga solar tersebut diamankan aparat.
Menurut Untung, pihaknya berhasil menyergap pengedar obat koplo yang membawa ratusan biji obat jenis jenit dan puluhan botol alkohol, sekaligus mengamankan 40 jerigen minyak solar atau 1.315 liter solar, tanpa surat resmi.
"Jadi kita amankan juga juragan kapal longboatnya, sebab dia mengaku pemilik puluhan jerigen minyak solar itu," ujar Untung.
Pemilik ribuan liter minyak solar itu, ungkap Untung, bernama A Saman (34) warga Desa Porwodadi 2 Rt 16, Tamban Luar Selatan. Dia adalah nahkoda longboat Nurul Muhibbin jurusan Banjarmasin-Catur-Tamban.
"Karena dalam kapalnya ditemukan ribuan liter BBM tanpa dokomen, A Saman terancam melanggar UU Migas Pasal 53 hurup A dan B dengan ancaman tiga tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan penumpang kapalnya yang tertangkap tangan membawa obat jenis koplo dan alkohol, yakni,Murdi bisa dijerat UU Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Murdi ini memang target kita saat di pelabuhan Banjar Raya," ujarnya.
Sementara itu, A Saman mengaku tidak mengetahui kalau salah seorang penumpangnya itu membawa obat-obatan terlarang, sebab saat itu banyak penumpang yang ikut kapal longboatnya.
Terkait ribuan liter minyak solar yang diangkutnya, A Saman mengakui kalau itu adalah miliknya yang rencanya mau dibawa dan dijual secara ecer ke Catur.
"Saya belinya perjerigen, baik dari kapal-kapal maupun dari kios di pinggiran sungai yang dilewati sampai terkumpul sebanyak itu," katanya.
Dia mengaku baru sekitar 2 minggu menjadi pedagang minyak sekaligus nahkoda longboat.
Dia mengaku hanya mendapat untung Rp350 perliter dari berjualan solar, yaitu membeli dengan Rp8.000, dijual kembali dengan harga Rp8.350.
"Dijualnya secara ecer juga, di warung, kapal, dan traktor di daerah Catur," tuturnya seraya menyesali dan mengaku sangat kapok.
Lain lagi pengakuan Murdi yang memang akan mengedarkan obat koplo jenis jenit sebanyak 460 biji dan alkohol sebanyak 24 botol yang akan dibawa ke desanya.
"Obat jenit tersebut dibeli di Pasar Lima dengan harga Rp19 ribu dijual Rp40 ribu, sedangkan alkohol dibeli Rp20 ribu dijual Rp25 ribu. Baru dua bulan ini jadi pengedar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014