Samarinda, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menerapkan sistem "online" pada pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Selasa, mengatakan penerapan sistem "online" tersebut dilakukan atas kerja sama dengan BRI.
Kerja sama itu, kata dia, sesuai komitmen Pemkot Samarinda untuk terus meningkatkan kemudahan pelayan kepada masyarakat dalam berbagai sektor.
"Dengan sistem 'online' ini akan menekan tingkat kebocoran dan keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak, dan juga sebagai upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah," kata Syaharie Jaang.
Keuntungan dari sistem "online" itu, menurut dia yakni pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak dilakukan setiap hari, pajak langsung dipotong dan masuk ke kas daerah sebagai penerimaan.
"Jadi, saat bayar di kasir, transaksi datanya terkirim ke Dinas Pendapatan Pemkot Samarinda. Kemudian, tercatat ada 10 persen dari jumlah transaksi itu yang pajaknya dibayar. Pengusaha tidak lagi harus berurusan antri dan minta pengurangan pajak di kantor Dinas Pendapatan," katanya.
"Sistem ini juga memberikan kepastian bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat melalui jasa pelayanan hotel, restoran, hiburan dan parkir kepada pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Syaharie Jaang.
Sementara, Pemimpin Wilayah Bank BRI Wilayah Banjarmasin Sis Apik Wijayanto, mengatakan, Kota Samarinda merupakan kota kedua setelah Jakarta yang menerapkan sistem "online" pada pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
"Pemerintah Kota Samarinda adalah yang pertama di luar Pulau Jawa atau yang kedua setelah Jakarta yang menerapkan sistem 'online'. Selanjutnya, menyusul yang saat ini masih dalam proses seperti di Semarang dan Jogja," kata Sis Apik Wijayanto.
Kepala Dispenda Samarinda Lujah A Irang menyebutkan dari empat jenis pajak tersebut, dalam kerjasama dengan BRI terdapat 450 objek pajak, terdiri dari pajak hotel 67 objek yang sudah online lima objek, pajak restoran 255, sebanyak 20 objek sudah online, pajak hiburan 111 objek dengan delapan objek yang online serta dari 17 pajak parkir tiga objek sudah online.
"Tahap awal ditetapkan 36 objek pajak untuk pemasangan jaringan online, dari target pemasangan 200 objek pajak sampai dengan Desember 2014 dan pada 2015 ditargetkan 250 objek pajak," ungkap Lujah A Irang.
Dalam pemasangan jaringan kata dia, para wajib pajak sangat kooperatif membantu, namun yang menjadi permasalahan hingga banyak menyita waktu adalah proses sinkronisasi sistem yang dimiliki wajib pajak, karenaIT masih berada di luar daerah./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Selasa, mengatakan penerapan sistem "online" tersebut dilakukan atas kerja sama dengan BRI.
Kerja sama itu, kata dia, sesuai komitmen Pemkot Samarinda untuk terus meningkatkan kemudahan pelayan kepada masyarakat dalam berbagai sektor.
"Dengan sistem 'online' ini akan menekan tingkat kebocoran dan keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak, dan juga sebagai upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah," kata Syaharie Jaang.
Keuntungan dari sistem "online" itu, menurut dia yakni pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak dilakukan setiap hari, pajak langsung dipotong dan masuk ke kas daerah sebagai penerimaan.
"Jadi, saat bayar di kasir, transaksi datanya terkirim ke Dinas Pendapatan Pemkot Samarinda. Kemudian, tercatat ada 10 persen dari jumlah transaksi itu yang pajaknya dibayar. Pengusaha tidak lagi harus berurusan antri dan minta pengurangan pajak di kantor Dinas Pendapatan," katanya.
"Sistem ini juga memberikan kepastian bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat melalui jasa pelayanan hotel, restoran, hiburan dan parkir kepada pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Syaharie Jaang.
Sementara, Pemimpin Wilayah Bank BRI Wilayah Banjarmasin Sis Apik Wijayanto, mengatakan, Kota Samarinda merupakan kota kedua setelah Jakarta yang menerapkan sistem "online" pada pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
"Pemerintah Kota Samarinda adalah yang pertama di luar Pulau Jawa atau yang kedua setelah Jakarta yang menerapkan sistem 'online'. Selanjutnya, menyusul yang saat ini masih dalam proses seperti di Semarang dan Jogja," kata Sis Apik Wijayanto.
Kepala Dispenda Samarinda Lujah A Irang menyebutkan dari empat jenis pajak tersebut, dalam kerjasama dengan BRI terdapat 450 objek pajak, terdiri dari pajak hotel 67 objek yang sudah online lima objek, pajak restoran 255, sebanyak 20 objek sudah online, pajak hiburan 111 objek dengan delapan objek yang online serta dari 17 pajak parkir tiga objek sudah online.
"Tahap awal ditetapkan 36 objek pajak untuk pemasangan jaringan online, dari target pemasangan 200 objek pajak sampai dengan Desember 2014 dan pada 2015 ditargetkan 250 objek pajak," ungkap Lujah A Irang.
Dalam pemasangan jaringan kata dia, para wajib pajak sangat kooperatif membantu, namun yang menjadi permasalahan hingga banyak menyita waktu adalah proses sinkronisasi sistem yang dimiliki wajib pajak, karenaIT masih berada di luar daerah./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014