Unit Resmob Polda Kalsel berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus transaksi "esek-esek".

"Jadi tersangka atas nama inisial MN (35) mencuri barang berharga milik korbannya berupa handphone setelah berkencan dengan sang wanita," terang 
Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien, Senin.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan milik korban di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Jumat (12/6). 

"Jadi ada kesepakatan uang Rp200 ribu untuk jasa kencan. Namun pada saat korban tertidur, pelaku langsung kabur dengan membawa ponsel korban hingga mengalami kerugian Rp5 juta," beber Riza.

Setelah mendapatkan informasi dari Polres Tabalong, Tim II Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel melakukan backup dengan menyisir keberadaan pelaku yang kabur ke Banjarmasin.

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin ketika sedang menaiki truk yang dikemudikannya.

Tersangka yang merupakan warga  Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah itupun telah diserahkan Polda ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020