Banjarmasin,  (Antaranews.Kalsel) - Selama 2013 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indonesia menerima 886 pengaduan dari konsumen terhadap berbagai persoalan yang menyangkut peredaran barang dan pelayanan jasa oleh beberapa perusahaan di daerah maupun pusat.


Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo pada pembukaan bimbingan teknis BPSK di Banjarmasin, Senin, mengatakan, jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibanding pengaduan 2012.

Dari jumlah pengaduan yang disampaikan konsumen tersebut, tambah dia, sebanyak 686 kasus dapat diselesaikan, baik melalui media, konsolidasi maupun melalui jalan arbitrase.

"Dari 886 kasus dan yang dapat diselesaikan 686 kasus, itu merupakan prestasi yang cukup membanggakan, yang harus mendapatkan apresiasi," katanya.

Menurut Widodo, untuk pengaduan kasus persoalan barang atau hasil produksi sebanyak 168 kasus, sedangkan sisanya pengaduan terhadap jasa atau pelayanan sebanyak 718 kasus.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 63 persen kasus diselesaikan dengan jalan mediasi, 6 persen konsolidasi dan sisanya melalui jalan arbitrase.

Saat ini di Indonesia terdapat 124 BPSK, namun yang aktif hanya 60 BPSK, dan hanya 28 BPSK yang aktif melaporkan kasus ke Kementerian Perdagangan.

Widodo mengungkapkan, dengan dibentuk dan dilaksanakannya pelatihan BPSK angkatan pertama di Kalimantan Selatan tersebut, diharapkan berbagai kasus yang merugikan konsumen ditingkat daerah bisa ditampung dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan.

Berbagai persoalan yang timbul saat ini, antara lain adalah, banyaknya barang yang beredar tidak sesuai ketentuan, banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya, pelayanan perusahaan seperti PLN, PDAM juga cukup banyak mendapatkan pengaduan.

Selain itu, pengaduan tentang barang yang tidak sesuai standar, informasi yang menyesatkan, cara menjual yang merugikan dan beberapa hal lainnya.

"Semakin banyak barang yang beredar, biasanya akan semakin banyak pengaduan yang disampaikan," katanya.

Menghadapi banyaknya pengaduah tersebut, tambah dia, BPSK tidak boleh menolak pengaduan masyarakat, selama masih sesuai dengan ketentuan, walaupun tidak sedikit masyarakat mengadukan persoalan yang itu-itu juga, walaupun persoalan yang sama sebelumnya sudah berhasil dimenangkan konsumen.

BPSK tambah Widodo, dalam menjalankan tugasnya, berwenang memanggil pelaku usaha untuk datang menyelesaikan sengketa, dan bila menolak BPSK bisa minta bantuan penyidik kepolisian maupun PPNS.

Menurut Widodo, menjadi anggota BPSK merupakan pilihan pekerjaan yang cukup mulia, kerena harus benar-benar punya jiwa pengabdian kepada masyarakat yang cukup besar, karena tugasnya melayani masyarakat yang bermasalah dengan honor yang cukup minim.

Anggota BPSK, juga tidak bisa menerima biaya dari masyarakat yang mengadukan, karena mereka sudah mengalami kesusahan, tidak mungkin ditambah dengan beban biaya.

Bimtek peningkatan SDM bagi anggota BPSK yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, diikut sekitar 30 orang dari beberapa daerah, antara lain dari Banjarmasin, Palangkaraya Kalimantan Tengah, Samarinda Kalimantan Timur, Probolinggi, Cirebon dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014