Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang 4,3 kilogram sabu-sabu dan 18 ribu pil ekstasi.

"Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari jaringan peredaran narkoba asal Thailand," kata Ketua BNNP Kalsel Kombes Pol Agus B Manalu usai pemusnahan barang bukti di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"BNNP Kalsel melakukan pemusnahan sesuai aturan hukum setelah selesai penyidikan agar barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan," katanya.

Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 4,3 kilogram dan 18.500 butir pil ekstasi tersebut merupakan pengungkapan kasus pada 20 April 2014 dengan tersangka Budi Saputra alias Kiyu, Apin alias Doni dan Yuliasari.

Pemusnahan ini merupakan rangkaian pemusnahan barang bukti tindak kejahatan terutama obat-obatan terlarang, yang sejak beberapa tahun terakhir masih cukup marak di daerah ini.

Sebelumnya, tambah Agus, pemusnahan barang bukti juga dilakukan Polda Kalsel, pada Selasa (6/5) 2014.

Pemusanahan dilakukan dengan terlebih dahulu menyisihkan sebagian kecil untuk kelengkapan barang bukti persidangan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mixer yang diletakkan di lantai dasar gedung BNNP Kalsel dengan terlebih dahulu dicampur air.

Pemusnahan dilakukan sendiri oleh ketiga tersangka, yang kini akan segera melanjutkan proses persidangan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Sebelumnya, BNP Kalsel menangkap tiga orang pelaku yang diduga masuk dalam jaring narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang yang diketahui asal Negara Thailand.

Penangkapan tersebut hasil kerja sama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

BNN pusat mengiringi satu pelaku bernama Budi Saputra alias Qyu dari Kota Surabaya yang sudah masuk dalam target operasi pihak BNN Pusat Jakarta.

Hasil pengintaian, ternyata pelaku berangkat dari Surabaya melalui jalur air menggunakan kapal Roro ke Banjarmasin dengan membawa sebuah tas koper ukuran besar.

Sesampai di Banjarmasin, pelaku langsung dilakukan penangkapan tepatnya di jembatan RK Ilir dekat dengan markas Ditpolair Polda Kalsel, pada Minggu (20/4) dini hari.

Setelah melakukan penangkap terhadap Qyu, petugas BNP Kalsel melakukan interogasi terhadap pelaku, untuk mengetahui barang bukti sebanyak 18.500 butir ekstasi jenis inek dan 4,5 kilogram sabu-sabu yang ada di dalam koper itu milik siapa.

Hasil pemeriksaan sementara selain sabu-sabu dan inek, BNP Kalsel juga melakukan penyitaan terhadap harta bendanya berupa dua unit mobil truk dan lima unit mobil sedan.

Dikatakan, ketiga pelaku ini selain dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, mereka juga diancam dengan UU Pencucian Uang.

Pewarta: Hery Murdi Hermawan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014