Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


"Kita harapkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang KIP itu sebelum akhir masa bakti anggota DPRD Kalsel periode 2009 - 2014," ujar Ketua Komisi I tersebut H Achmad Bisung, di Banjarmasin, Rabu.

Pasalnya, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, Perda KIP tersebut penting sebagai payung hukum bagi yang mau mengakses infomasi yang merupakan kepentingan umum, baik dari instansi pemerintah maupun swasta.

"Sebab kalau mengacu peraturan perundang-undangan yang berkaitan keterbukaan informasi, pada dasarnya tak ada larangan bagi masyarakat umum untuk mengakses informasi, kecuali yang bersifat rahasia negara dan berdasarkan ketentuan memang harus dirahasikan," tandasnya.

Untuk mempersiapkan Raperda KIP tersebut, selaku pengusul, Komisi I DPRD Kalsel terlebih dahulu meminta pendapat atau pemikiran dari pakar hukum, serta instansi terkait serta masyarakat yang memang memiliki kompetensi dalam hal itu.

Selain itu, Komisi I DPRD Kalsel akan menghimpun pendapat dari pemerintah kabupaten dan kota (Pemkab/Pemkot) seprovinsi tersebut, serta masukan instansi terkait pada tingkat pusat.

"Kita berharap, dengan Perda KIP nanti, warga masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi yang memang menjadi kebutuhan mereka, seperti terkait perizinan dan lapangan kerja," demikian Bisung.

Dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2014 ada empat Raperda yang merupakan inisiatif dewan, di antaranya Raperda KIP atas usul Komisi I DPRD provinsi setempat.

  Sebelumnya atau dalam Prolegda Kalsel 2013 atau delapan Raperda inisiatif dewan, dua di antaranya atas usul Komisi I DPRD provinsi setempat, yaitu Raperda Pelayanan Publik serta Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014