Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan memastikan layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di kabupaten/kota harus menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus COVID-19.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenang Kalsel H Sawiti di Banjarmasin, Senin, mengungkapkan, bahwa KUA di seluruh kabupaten/kota sudah membuka pelayanan proses akad nikah.

Dia menyatakan, sesuai instruksi dari Kemenang Agama RI, bahwa saat prosesi akad nikah di seluruh KUA harus memenuhi protokol kesehatan, di mana ini sudah dijalankan.

"Jadi semua pakai masker, sarung tangan dan jaga jarak minimal satu meter," tutur Sawiti.

Untuk prosesi akad nikah itu pun, ujarnya, yang hadir dibatasi, yakni, maksimal hanya 10 orang, tidak boleh lebih, supaya tidak ada kerumunan yang berpotensi penyebaran virus COVID-19.

"Di masa yang bahagia bagi pasangan pengantin ini, kita minta sama-sama saling menjaga, karena kondisi sekarang masih wabah virus COVID-19," tuturnya.

Menurut Sawiti, pelayanan proses akad nikah di KUA sempat ditutup pada 1 April hingga 21 April lalu karena wabah COVID-19 ini, karena adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di provinsi ini.

Dengan sudah tidak adanya lagi penerapan PSBB di provinsi ini, ungkap Sawiti, pelayanan penyelenggaraan akad nikah di KUA dibuka kembali, namun dengan syarat yang ketat, yakni, memenuhi protokol kesehatan.

"Namun laporan KUA-KUA di daerah memang menurun juga calon pengantin yang nikah ini di KUA, tidak seperti sebelum ada COVID-19," ungkapnya.

Dia juga memaparkan, tidak ada keluhan pula dari para penghulu melaksanakan tugas di masa pandemi COVID-19 ini.

"Karena para penghulu kita sudah tahu bagaimana harus bertugas saat ini, kita berharap semua bisa selamat, karena wabah virus COVID-19 di Kalsel masih tinggi," tuturnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020