Pemerintah Kabupaten Tabalong mulai memberlakukan tatanan normal baru bagi sistem kerja Aparatur Sipil Negara di wilayah ini termasuk apel pagi dan kegiatan senam.

Hal ini terkait diberlakukannya Surat Edaran (SE) Bupati Tabalong tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Pemkab Tabalong sejak 5 Juni 2020.

 "Tiap SKPD bisa melaksanakan apel pagi maupun senam kesegaran jasmani sesuai protokol kesehatan," jelas Pelaksana Tugas Sekertaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Tabalong, Suriadi.

Dalam apel pagi maupun senam bersama para ASN diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

 Sedangkan untuk apel gabungan dan upacara bulanan seperti Hari Kesadaran Nasional untuk sementara ditiadakan. Dalam surat edaran Bupati Tabalong, Nomor P/952/BUP/BKPP/800/06/2020 4 Juni 2020 para ASN juga kembali bekerja di kantor seperti semula terkecuali mereka yang sakit atau berstatus ODP maupun PDP dan dihimbau menerapkan protokol kesehatan di SKPD masing - masing.

 Surat Edaran ini menindaklanjuti keputusan KemenpanRB dan Kemendagri yang mengatur kebijakan jam kerja secara fleksibel bagi setiap ASN.

"Kami berharap tiap kepala SKPD bisa melaporkan ke BKPP jika ada ASN yang berstatus ODP maupun PDP," jelas Suriadi.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020