Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, AKP Gustaf Adolf Mamuaya SIK memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 30 Juni 2020.
"Bagi pemegan SIM yang berakhir pada 24 Maret sampai 29 Mei 2020 jadi bisa memperpanjang mulai 2 Juni hingga 30 Juni 2020," ucapnya di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, dispensasi yang dilakukan itu dikarenakan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Jadi, katanya, apabila nanti pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan masa berlaku dan melewati masa waktu dispensasi maka yang diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
AKP Gustaf juga mengatakan bahwa pemberian dispensasi terhadap perpanjangan masa berlaku SIM itu sesuai dengan surat telegram dari Korlantas Mabes Polri.
Kepada masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di Satpas Polresta Banjarmasin KM 21 agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan dari wabah Corona Virus Disease 2019 atau biasa disebut COVID-19.
"Selama virus Corona mewabah ini dalam sehari kami hanya melayani 100 orang pemohon," ujar perwira pertama lulusan Akpol angkatan 2009 itu.
AKP Gustaf juga mengingatkan penting bagi masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan tetap di rumah saja, pakai masker bila ke luar rumah, selalu jaka jarak dengan orang lain dan cuci tangan pakai sabu menggunakan air yang mengalir atau memakai hand sanitizer.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Bagi pemegan SIM yang berakhir pada 24 Maret sampai 29 Mei 2020 jadi bisa memperpanjang mulai 2 Juni hingga 30 Juni 2020," ucapnya di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, dispensasi yang dilakukan itu dikarenakan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Jadi, katanya, apabila nanti pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan masa berlaku dan melewati masa waktu dispensasi maka yang diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
AKP Gustaf juga mengatakan bahwa pemberian dispensasi terhadap perpanjangan masa berlaku SIM itu sesuai dengan surat telegram dari Korlantas Mabes Polri.
Kepada masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di Satpas Polresta Banjarmasin KM 21 agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan dari wabah Corona Virus Disease 2019 atau biasa disebut COVID-19.
"Selama virus Corona mewabah ini dalam sehari kami hanya melayani 100 orang pemohon," ujar perwira pertama lulusan Akpol angkatan 2009 itu.
AKP Gustaf juga mengingatkan penting bagi masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan tetap di rumah saja, pakai masker bila ke luar rumah, selalu jaka jarak dengan orang lain dan cuci tangan pakai sabu menggunakan air yang mengalir atau memakai hand sanitizer.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020