Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuka mulai 21-27 Juni 2018, untuk masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis bersamaan dengan cuti bersama Lebaran pada 11-20 Juni 2018, diberikan dispensasi.
"Jadi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu masa tenggang perpanjangan ini," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ipda Andi Tri Hidayat di Banjarbaru, Rabu.
Dikatakannya, apabila lewat tanggal 27 Juni, maka pemegang SIM yang sudah tidak berlaku itu harus melewati prosedur penerbitan SIM baru, yakni mengikuti ujian teori dan praktik.
Selain bisa melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 21 Banjarbaru, masyarakat juga bisa mendatangi Mobil SIM Keliling terdekat dan Gerai Pelayanan SIM darin terdekat.
Andi juga mengungkapkan, untuk pelayanan pascalibur Lebaran Idul Fitri dibuka kembali Kamis (21/6), mengikuti jadwal perbankan yang bekerja sama dengan Polresta Banjarmasin untuk administrasi pembayaran.
"Kami harapkan calon pemohon SIM baru bisa memperbanyak latihan baik belajar pengetahuan materi di ujian teori maupun praktik di lapangan, sehingga pada waktunya tes bisa lulus. Jadi manfaatkan waktu libur pelayanan ini untuk berlatih," ucap Andi.
Seperti diketahui, tingginya pemohon SIM baru di Satpas Polresta Banjarmasin yang setiap hari bisa mencapai 200 orang ternyata tidak dibarengi kemampuan masyarakat dalam menjalani tes yang diujikan.
Bahkan petugas terus memberikan pencerahan materi sebelum ujian kepada pemohon SIM, sehingga diharapkan bisa meminimalisasi kegagalan.
"SIM adalah dokumen legalitas berkendara di jalan raya. Maka dari itu, demi keselamatan pengguna jalan tidak sembarang orang bisa mendapatkannya," tutur Andi.