Satuan Res Narkoba Polres HST kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (3/6) sekitar pukul 15.00 wita di rumah tersangka di Jalan Mualimin Barabai.

Tersangkanya adalah seorang perempuan berinisial ZN (30) dan laki-laki berinisial MN (24) yang keduanya merupakan warga jalan Mualimin, Kelurahan Barabai Darat.

Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,48 gram yang tersimpan dalam empat paket plastik klip bening.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka dan berjanji akan memproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Kapolres juga mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020