Oleh Sukarli

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) -  Raut muka menyesal tergambar dari kakak beradik, MUY (21) alias Amat dan MR (18) alias Duan  gara-gara mengeroyok orang dan akhirnya dijebloskan ke penjara Polsek Banjarmasin Tengah.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Raymond M Masengi, keduanya ditangkap beberapa hari lalu oleh jajarannya di Jalan Kapten Piere Tendean depan Mess RM Pondok Bahari, Sabtu (26/4) siang karena adanya laporan dari korban.

"Setelah kita  kumpulkan data dari saksi dan korban serta hasil visum dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Raymond..

Sebenarnya, kejadian tersebut pada Rabu (23/4), korban bernama Rijal mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.

Kedua pelaku, lanjutnya, terjerat pasal 470 tentang pengeroyokan. "Ancamannya minimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Amat dan Duan mengaku kejadian pengeroyokan karena hal sepele yakni saat adiknya Duan dimarahi Rijal saat mengusir kucing.

"Saya dikabari Duan berkelahi di RM Pondok Bahari, saya sebenarnya hanya ingin menjemput dia agar jangan berkelahi," ujar Amat yang sehari-harinya sebagai tukang parkir di RM Pondok Bahari itu.

"Kami sangat menyesal, semoga hukuman kami tidak terlalu berat," harapnya./E

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014