Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan membentuk tim evaluasi terhadap daerah pemekaran apabila diperlukan untuk mengetahui secara pasti kondisi daerah pemekaran baik yang dimekarkan maupun daerah induk.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan di Banjarmasin, Senin, mengungkapkan, tim tersebut yang akan menilai dan mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing daerah pemekaran, untuk kemudian dibantu dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi.

Pernyataan tersebut, disampaikan Wagub menanggapi adanya isu penggabungan kembali Kabupaten Hulu Sungai Utara yang merupakan kabupaten induk dari daerah pemekaran Kabupaten Balangan.

"Perlu pertimbangan dari berbagai aspek dalam menentukan penilaian, perlunya penggabungan kembali Kabupaten Balangan dengan Hulu Sungai Utara," katanya.

Menurut Wagub, minimnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten HSU setelah sumbangan (royalti) dari Pemkab Balangan dihentikan, tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatukan kedua daerah ini dalam satu pemerintahan kembali.

Wagub menambahkan, kalau wacana penggabungan kembali dua daerah yang dimekarkan karena persoalan pendapatan asli daerah (PAD), mungkin masih bisa dicarikan solusi yang lebih bijak tanpa harus melakukan penggabungan kembali.

"Kalau persoalannya PAD, masih ada upaya lain yang bisa ditempuh, tidak harus menggabungkan dua daerah yang telah dimekarkan," katanya.

Menurut Wagub, meskipun dalam UU, pengabungan dua daerah setelah dimekarkan bisa saja dilakukan dengan alasan tertentu, khususnya terkait dengan tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, namun perlu adanya pertimbangan lain.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel akan membentuk tim jika kondisinya mengharuskan perlunya evaluasi perkembangan daerah pemekaran.

Tim ini akan menilai berbagai segi penilaian, termasuk efektifitas kinerja pemerintah daerah.

Pemekaran Kabupaten Balangan dari HSU bersamaan dengan Kabupaten Tanah Bumbu, dari Kabupaten induknya yakni Kotabaru dimana pembentukan dua daerah ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2003. 

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014