Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 di Kota Banjarmasin akan segera berakhir pada 31 Mei ini, kemungkinan besar setelahnya akan diterapkan normal baru sesuai arahan pemerintah pusat kepada 24 kabupaten/kota di Indonesia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang duduk di DPRD Kota Banjarmasin H Wakhid Husaini di gedung dewan kota, Jumat, mengatakan kebijakan harus menerapkan normal baru (new normal) atau pola hidup baru yang beradaptasi dengan pandemi COVID-19 tidak bisa dielakkan Banjarmasin.
Karena tidak bisa mengelak tersebut, ucap dia, pematangan untuk penerapan normal baru dengan protokol kesehatan ketat harus dilakukan, sembari menggencarkan sosialisasinya kemasyarakat di detik-detik akhir pelaksanaan PSBB ini.
Dia merasa, warga Kota Banjarmasin sudah banyak yang sadar diri untuk mengikuti anjuran pemerintah agar terhindar dari terinfeksi virus Corona, karenanya patut dicoba.
"Sebelumnya banyak yang acuh, tapi setelah makin meningkatnya kasus yang positif, kesadaran masyarakat makin tinggi untuk menyelamatkan diri masing-masing, hingga kesadaran memakai masker dan cuci tangan sudah sangat tinggi," katanya.
Dia pun berharap pemerintah kota atau tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin terus berkonsultasi dengan para ahli kesehatan, khususnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Karena menurut dia, pelaksanaan PSBB yang sampai tiga kali ini, yakni, dari tanggal 24 April hingga 31 Mei harus ada evaluasi dari ahli kesehatan, agar kebijakan ke depan untuk melaksanakan normal baru lebih terarah.
Arah yang pasti, ucap Wakhid, kasus penyebaran virus COVID-19 ini bisa turun, sehingga tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat wabah ini.
Pasalnya, jumlah kasus positif terinfeksi COVID-19, sebanyak 404 orang, 61 orang diantaranya telah meninggal dunia hingga 29 Mei 2020.
Kasus positif COVID-19 Kota Banjarmasin yang dapat sembuh hingga 29 Mei 2020 ini baru 22 orang.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang duduk di DPRD Kota Banjarmasin H Wakhid Husaini di gedung dewan kota, Jumat, mengatakan kebijakan harus menerapkan normal baru (new normal) atau pola hidup baru yang beradaptasi dengan pandemi COVID-19 tidak bisa dielakkan Banjarmasin.
Karena tidak bisa mengelak tersebut, ucap dia, pematangan untuk penerapan normal baru dengan protokol kesehatan ketat harus dilakukan, sembari menggencarkan sosialisasinya kemasyarakat di detik-detik akhir pelaksanaan PSBB ini.
Dia merasa, warga Kota Banjarmasin sudah banyak yang sadar diri untuk mengikuti anjuran pemerintah agar terhindar dari terinfeksi virus Corona, karenanya patut dicoba.
"Sebelumnya banyak yang acuh, tapi setelah makin meningkatnya kasus yang positif, kesadaran masyarakat makin tinggi untuk menyelamatkan diri masing-masing, hingga kesadaran memakai masker dan cuci tangan sudah sangat tinggi," katanya.
Dia pun berharap pemerintah kota atau tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin terus berkonsultasi dengan para ahli kesehatan, khususnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Karena menurut dia, pelaksanaan PSBB yang sampai tiga kali ini, yakni, dari tanggal 24 April hingga 31 Mei harus ada evaluasi dari ahli kesehatan, agar kebijakan ke depan untuk melaksanakan normal baru lebih terarah.
Arah yang pasti, ucap Wakhid, kasus penyebaran virus COVID-19 ini bisa turun, sehingga tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat wabah ini.
Pasalnya, jumlah kasus positif terinfeksi COVID-19, sebanyak 404 orang, 61 orang diantaranya telah meninggal dunia hingga 29 Mei 2020.
Kasus positif COVID-19 Kota Banjarmasin yang dapat sembuh hingga 29 Mei 2020 ini baru 22 orang.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020