Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara ditetapkan pada 20 Mei 2020 menjadi rumah sakit penanggulangan COVID 19 dan merawat sebanyak tiga pasien, satu pasien positif serta dua pasien reaktif dengan gejala.
Plt Direktur RSUD Pambalah Batung dr Yandi Priyadi di Amuntai, Kamis (28/5) mengatakan, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid mengeluarkan surat keputusan bupati nomor 188.45/347/KUM/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang penetapan RSUD Pambalah Batung sebagai Rumah Sakit Penanganan COVID 19 di Kabupaten HSU.
"Adanya surat penetapan dari Bapak Bupati Hulu Sungai Utara ini membuat kami selaku jajaran dirumah sakit memiliki dasar hukum dan aturan untuk penanganan pasien COVID 19," ujar Yandi.
Yandi mengatakan, penetapan tersebut berlaku surut sampai 01 Maret 2020 artinya sudah tiga bulan RSUD Pambalah Batung menjadi rumah sakit penanganan COVID 19.
Selain itu, sambungnya, pemberian Insentif bagi petugas kesehatan dan tenaga medis yang menangani pasien COVID 19 juga dilakukan dengan berdasar pada surat keputusan Bupati HSU tersebut.
Pihaknya juga menetapkan tempat isolasi atau karantina untuk penderita COVID 19 yang lokasinya berada diluar rumah sakit.
Diinformasikan sebanyak 28 tenaga kesehatan dan medis yang menjalani Karantina dan sebanyak 42 orang menjalanu isolasi mandiri dirumah.
Karantina bagi tenaga medis yang menangani pasien COVID 19 berlokasi di bangunan kantor DKPP HSU sedangkan tempat isolasi juga tersedia di semua kecamatan.
Pihak rumah sakit juga menyelenggarakan pemeriksaan Rapid test bagi pejabat ASN sedangkan tenaga kesehatan dan karyawan rumah sakit dan puskesmas sudah lebih dulu dan selesai di Rapid test.
Sesuai panduan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 maka pasien dengan gejala sedang juga diisolasi dirumah sakit.
Ia menjelaskan pasien dengan gejala ringan cukup di lakukan isolasi mandri, sedang bai pasien dengan gejala sedang harus di rawat di rumah sakit.
"Gejala sedang itu seperti demam 38 c, sesak nafas ringan, batuk menetap dan sakit tenggorokan, kalau gejala berat menunjukan seperti adanya ISPA berat atau Pneumonia berat," jelas Yandi.
Ia mengatakan, pasien dengan gejala sedang tempatkan diruang isolasi yang sama dengan pasien positif COVID 19, namun beda kamar sehingga tidak terjadi kontak atau penularan.
Mengantisipasi kedepannya, pihak RSUD Pambalah Batung saat ini tengah membangun ruang isolasi tambahan di lahan seluas 8 x 10 meter persegi dikawasan rumah sakit yang bisa menampung sebanyak 14 pasien COVID 19.
"Pokoknya kami di Rumah Sakit Pambalah Batung dalam penanganan COVID 19 bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah, tidak bergantung pada hal atau tekanan yang lain," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Plt Direktur RSUD Pambalah Batung dr Yandi Priyadi di Amuntai, Kamis (28/5) mengatakan, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid mengeluarkan surat keputusan bupati nomor 188.45/347/KUM/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang penetapan RSUD Pambalah Batung sebagai Rumah Sakit Penanganan COVID 19 di Kabupaten HSU.
"Adanya surat penetapan dari Bapak Bupati Hulu Sungai Utara ini membuat kami selaku jajaran dirumah sakit memiliki dasar hukum dan aturan untuk penanganan pasien COVID 19," ujar Yandi.
Yandi mengatakan, penetapan tersebut berlaku surut sampai 01 Maret 2020 artinya sudah tiga bulan RSUD Pambalah Batung menjadi rumah sakit penanganan COVID 19.
Selain itu, sambungnya, pemberian Insentif bagi petugas kesehatan dan tenaga medis yang menangani pasien COVID 19 juga dilakukan dengan berdasar pada surat keputusan Bupati HSU tersebut.
Pihaknya juga menetapkan tempat isolasi atau karantina untuk penderita COVID 19 yang lokasinya berada diluar rumah sakit.
Diinformasikan sebanyak 28 tenaga kesehatan dan medis yang menjalani Karantina dan sebanyak 42 orang menjalanu isolasi mandiri dirumah.
Karantina bagi tenaga medis yang menangani pasien COVID 19 berlokasi di bangunan kantor DKPP HSU sedangkan tempat isolasi juga tersedia di semua kecamatan.
Pihak rumah sakit juga menyelenggarakan pemeriksaan Rapid test bagi pejabat ASN sedangkan tenaga kesehatan dan karyawan rumah sakit dan puskesmas sudah lebih dulu dan selesai di Rapid test.
Sesuai panduan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 maka pasien dengan gejala sedang juga diisolasi dirumah sakit.
Ia menjelaskan pasien dengan gejala ringan cukup di lakukan isolasi mandri, sedang bai pasien dengan gejala sedang harus di rawat di rumah sakit.
"Gejala sedang itu seperti demam 38 c, sesak nafas ringan, batuk menetap dan sakit tenggorokan, kalau gejala berat menunjukan seperti adanya ISPA berat atau Pneumonia berat," jelas Yandi.
Ia mengatakan, pasien dengan gejala sedang tempatkan diruang isolasi yang sama dengan pasien positif COVID 19, namun beda kamar sehingga tidak terjadi kontak atau penularan.
Mengantisipasi kedepannya, pihak RSUD Pambalah Batung saat ini tengah membangun ruang isolasi tambahan di lahan seluas 8 x 10 meter persegi dikawasan rumah sakit yang bisa menampung sebanyak 14 pasien COVID 19.
"Pokoknya kami di Rumah Sakit Pambalah Batung dalam penanganan COVID 19 bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah, tidak bergantung pada hal atau tekanan yang lain," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020