Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Irhami Ridjani, menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum Legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Batuah, Pulaulaut Utara.


Pantauan Antara di lapangan, Bupati Kotabaru mencoblos sebelum pukul 10.00 Wita. Selanjutnya melakukan pemantauan ke sejumlah TPS bersama unsur Muspida.

Panitia Pemungutan Suara TPS 04 Batuah, Gusti Syarifudin, Rabu mengatakan, jumlah pemilih di TPS 04 berdasarkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 271, sedangkan yang hadir hanya 151 orang.

Perolehan suara sementara, Partai NasDem unggul di TPS 04 untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.

Terpisah, penghitungan hasil pemungutan suara di TPS, 9 Desa Semayap, Pulaulaut Utara, dihentikan karena tidak tersedia formulir rekap untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

"Setelah kami selesai pencoblosan kami langsung melakukan menghitungan, tetapi setelah selesai menghitung DPD dan DPR selesai, p[enghitungan tidak dapat dilanjutkan, karena formulir untuk DPRd Kabupaten dan Provinsi tidak ada," ujar Koordinator Panitia Pemungutan Suara (PPS), TPS 09 Semayap, Dardiansyah.

Dikatakan, formulir yang tidak tersedia di antaranya, formulir C1 plano untuk DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi, formulir C untuk DPR, DPD, DPRd Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Dardiansyah mengaku, pihaknya sudah beberapa kali meminta ke KPU Kotabaru, tetapi hingga pukul 16.00 Wita formulir yang dibutuhkan belum juga dikirim.

Divisi Rumah Tangga KPU Kotabaru H Nur Zazin, MA, menuturkan, pihaknya baru mengetahui adanya kekurangan formulir di TPS 09 setelah melakukan pemantauan langsung ke TPS.

  Zazin mengaku, langsung ke kantor KPU untuk mengusahakan kekurangan formulir untuk TPS 09 Semayap   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014