Satuan Res Narkoba dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap tiga orang tersangka narkotika yang tempat kejadian perkaranya (TKP) tepatnya di dalam sebuah Ruko sewaan di Jalan Putera Harapan Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, Selasa (19/5) sekitar pukul 02.50 wita dini hari.

Tersangka pertama berinisial WY (28) Tahun, yang sesuai KTP beralamat di Jalan Putera Harapan. Tersangka kedua berinisial SH (27)  yang beralamat di desa di Kecamatan Labuan Amas Selatan. Dan tersangka ketiga benisial IS (48), warga Pajukungan, Kecamatan Barabai.

Setelah melakukan penggeledan terhadap tersangka berinisial WY ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,38 gram.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap SH dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik hitam yang di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,11 gram.

Setelah itu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang berinisial IS di Desa Pajukungan.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini, membenarkan penangkapan tersebut dan berjanji akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1) huruf (a) Sub 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020