Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Selatan Ibnu Sina menyatakan, partai politiknya tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dalam perhitungan dan penetapan calon anggota legislatif yang terpilih.


"Dalam perhitungan dan penetapan caleg terpilih dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2014, kami tetap mengacu aturan yang berlaku," tandasnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel, di Banjarmasin, Selasa.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menerangkan, sebagaimana peraturan perundang-undangan, sebelum penetapan caleg terpilih, terlebih dahulu dilakukan penghitungan perolehan suara secara kumulatif (keseluruhan).

"Setelah penghitungan secara kumulatif, baru penetapan caleg terpilih, yaitu caleg yang memperleh suara terbanyak. Jadi tak mesti caleg dengan nomor usut satu (satu), walau perolehan suara untuk partai lebih banyak," tandasnya.

"Jadi walau caleg nomor urut satu (1) bukan jaminan sebagai anggota legislatif kalau perolehan suara misalnya lebih sedikit dari nomor urut tiga (3)," lanjut mantan Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu.

Sebagai contoh dia menunjuk dirinya, pada Pemilu 2014 untuk daerah pemilihan (dapi) Kalsel, yaitu Kabupaten Banjar berada pada nomor urut satu (1) bagi caleg PKS, kalau perolehan suara sedikit, maka tak mungkin kembali menjadi anggota DPRD provinsi setempat.

"Walau saya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah dan berada di nomor urut satu (1) kalau perolehan suara lebih sedikit dari caleg lain, maka saya tak punya hak untuk menjadi anggota legislatif," tandas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

"Saya kira partai politik (parpol) lain juga harus patuh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan seperti Pemilu-Pemilu sebelumnya, nomor urut satu (1) bisa jadi anggota legislatif atas kebijakan partai, walau memperoleh suara sedikit," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang, tak ada lagi kewenangan atau kebijakan partai untuk menyerahkan perolehan suara partai kepada caleg yang menjadi keinginan pimpinan partai.

  "Kalau masih menerapkan cara-cara lama, bukan cuma bisa menimbulkan ketidakharmonisan di internal partai, lebih dari itu bisa berdampak pada masalah hukum," demikian Ibnu Sina.    

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014