Jajaran Sat Reskrim Polres HST bersama Polsek Pandawan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 01.30 wita di pinggir jalan umum Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan.

Korbannya adalah Zimy Saputra (23) warga Desa Masiraan, Kecamatan Pandawan.

Korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam pada pinggang sebelah kiri, luka bagian  perut depan sebelah kiri, luka tusukan di bagian dada sebelah kiri, luka tusukan di bagian dada kanan serta luka gores di bagian ketiak sebelah kanan dan lengan tangan kanan.

Korban meninggal dunia pada saat pemeriksaan oleh dokter di RS Damanhuri Barabai.

Pelakunya adalah berinisial AF (21) warga di wilayah Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) yang menyerahkan diri langsung diantar orangtuanya ke Polres HST.

Motif pembunuhan korban adalah pelaku sakit hati karena sebelumnya dipukul oleh korban dan pelaku membalas dengan menusuk korban.

Pelaku dapat diancam dengan pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengatakan, bahwa TSK sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini.

Kapolres juga mengungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan Proses Hukum kepada Polres HST.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020