Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Banjarbaru berlaku mulai Sabtu (16/5) dinihari sesuai hasil rapat koordinasi persiapan PSBB yang dipimpin Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan. 

Rapat koordinasi yang digelar di Aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru, Selasa malam hingga Rabu dinihari dihadiri anggota Forkopimda Kota Banjarbaru selaku Satuan Gugus Tugas COVID-19 kota setempat. 

"Pelaksanaan PSBB Banjarbakula sesuai peraturan Gubernur Kalsel meliputi tiga wilayah yakni Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Batola diberlakukan Sabtu dinihari pukul 00.01 WITA," ujar wawali. 

Ia mengatakan, sebelum pelaksanaan PSBB sudah disiapkan mulai dari pengamanan di pintu-pintu masuk wilayah Banjarbaru yang ditetapkan sebanyak 9 titik dan dijaga personel tim terpadu dari berbagai unsur. 

Selain itu juga telah disiapkan jaring pengaman sosial/bansos diserahkan sebelum atau awal pelaksanaan PSBB kepada masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima sehingga mereka tenang berada di tempat tinggalnya.

"Tempat karantina juga disiapkan. Jika ada ODP masuk lewat jalur bandara tanggung jawab Pemprov Kalsel dan ODP masuk lewat jalur Kalteng tanggung jawab Gugus Tugas Kota," ungkap Darmawan Jaya. 

Ketua Satgas pengamanan PSBB Banjarbaru dan Kabupaten Banjar  Letkol Arm Siswo Budiarto, konsep pengamanan yang disiapkan adalah gabungan di perbatasan Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Menurut Dandim 1006/Martapura itu, pengamanan perbatasan Banjarbaru ditetapkan tiga titik yakni SPBU Jalan Gubernur Soebardjo, Batas Kota dan Q Mall, dan Indomaret di Kecamatan Sungai Ulin.

Sementara, pengamanan perbatasan di Kabupaten Banjar tersebar pada empat titik yakni wilayah Sungai Lulut di simpang empat sungai Tabuk, Pal 7 depan Giant, Basirih dan Jalan A Yani Pasar Astambul.

"Pengamanan dilakukan diperbatasan Banjarbaru dan Kabupaten Banjar sehingga keluar masuk orang dibatasi sesuai tujuan PSBB yakni membatasi pergerakan orang untuk memutus mata rantai COVID-19," ujarnya. 

Kemudian, pengamanan wilayah Banjarbaru terdiri dari empat titik yakni SPBU Kilometer 17, Kompleks Citra Graha, SPBU LUS jurusan Pelaihari, Simpang tiga Bangkal, dan Karang Anyar Amaco.

Bagi warga Banjarbaru yang bekerja di Kabupaten Banjar ataupun sebaliknya harus membawa surat pengantar RT atau dari surat tugas dari kantor dan warga tak bisa keluar masuk antara Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

"Semua orang yang masuk wilayah Kota Banjarbaru maupun keluar dan menuju perbatasan Kabupaten Banjar akan diperiksa. Jika alasannya jelas diperbolehkan masuk tapi kalau tidak jelas diminta kembali," tegasnya. 

Mengenai banyaknya jalan kecil atau jalan tikus menuju Kabupaten Banjar dan Banjarbaru sudah berkoordinasi dengan gugus tugas Kecamatan dan Kelurahan serta RT/RW agar menjaga wilayahnya didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020