Oleh Syamsuddin Hasan
Dua Raperda yang kini sedang dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari anggota DPRD Kalsel tersebut, yaitu Raperda tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di provinsi itu.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk lebih dari eempat juta jiwa tersebut.
"Untuk lebih memantapkan pembahasan dan lebih memaksimalkan hasil pembahasan Raperda tersebut kita juga perlu konsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta," ujar Sekretaris Pansus Raperda penyelenggaraan keolahragaan di Kalsel Rakhmat Nopliardy.
"Hal lain agar Peraturan Daerah (Perda) yang kita buat nanti tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga kita perlu konsultasi kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait," lanjut wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum tersebut.
Kedua Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul komisi terkait, seperti Raperda revisi Perda 2/2009 usulan Komisi III yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kalsel atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD tingkat provinsi tersebut, yang juga membidangi keolahragaan.
Keberangkatan atau kunjungan kerja (kunker) Pansus dua Raperda Kalsel itu untuk konsultasi dengan kementerian terkait dijadwalkan 26 - 28 Maret 2014.
"Menurut rencana pengesahan dua Raperda tersebut untuk dijadikan Perda pada April mendatang," ujar Rakhmat yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel itu.
 Dua Raperda yang sedang dalam pembahasan dewan tersebut, dua dari empat Raperda inisiatif yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel tahun 22014, ungkapnya.  Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus dua buah Raperda tingkat provinsi tersebut, Rabu bertolak ke Jakarta untuk melakukan konsultasi dengan kementerian terkait.
Dua Raperda yang kini sedang dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari anggota DPRD Kalsel tersebut, yaitu Raperda tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di provinsi itu.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk lebih dari eempat juta jiwa tersebut.
"Untuk lebih memantapkan pembahasan dan lebih memaksimalkan hasil pembahasan Raperda tersebut kita juga perlu konsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta," ujar Sekretaris Pansus Raperda penyelenggaraan keolahragaan di Kalsel Rakhmat Nopliardy.
"Hal lain agar Peraturan Daerah (Perda) yang kita buat nanti tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga kita perlu konsultasi kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait," lanjut wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum tersebut.
Kedua Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul komisi terkait, seperti Raperda revisi Perda 2/2009 usulan Komisi III yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kalsel atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD tingkat provinsi tersebut, yang juga membidangi keolahragaan.
Keberangkatan atau kunjungan kerja (kunker) Pansus dua Raperda Kalsel itu untuk konsultasi dengan kementerian terkait dijadwalkan 26 - 28 Maret 2014.
"Menurut rencana pengesahan dua Raperda tersebut untuk dijadikan Perda pada April mendatang," ujar Rakhmat yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel itu.
 Dua Raperda yang sedang dalam pembahasan dewan tersebut, dua dari empat Raperda inisiatif yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel tahun 22014, ungkapnya.  Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014