Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, hingga saat ini masih menunggu laporan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat sebelum tenaga honorer K2 diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotabaru H Slamet Riyadi, didampingi Kabid Pengembangan Pegawai Umar Dani, di Kotabaru, Rabu mengatakan saat ini BKD masih memverifikasi data kelengkapan berkas tenaga honorer K2 yang lulus seleksi CPNS untuk diusulkan mendapatkan nomer induk pegawai.

"Dalam verifikasi, kami juga masih tetap menunggu apabila ada laporan masyarakat atas tenaga honorer yang menggunakan data atau SK pengangkatan fiktif," ujarnya.

Hal itu dikatakan Umar Dani menyikapi ada puluhan tenaga honorer K2 di luar Kotabaru terbukti menggunakan SK fiktif.

Dia menambahkan, sebelum seleksi tenaga honorer K2 digelar, BKD sempat mendapatkan laporan masyarakat, terkait beberapa orang honorer yang diduga bermasalah.

"Saat itu BKD baru mengumumkan nama-nama tenaga honorer K2, sebelum seleksi. Tiba-tiba BKD menerima laporan dari masyarakat, dan langsung ditindaklanjuti, dan kini mereka yang dilaporkan juga sudah keluar," tandasnya.

Dikatakan, dari 109 tenaga honorer K2 yang lulus seleksi CPNS masih ada beberapa orang yang belum menyerahkan berkas ke BKD untuk diferivikasi.

"Sebagian mereka masih menunggu ligalisir ijazah atau berkas yang lainnya, maklum tenaga honorer kita pendidikannya ada yang di luar Kotabaru," terang dia.

Sebagian besar honorer K2 yang lulus seleksi, berkasnya sudah diserahkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dengan disertai rekomendasi dari pimpinan SKPD yang bersangkutan.

Menurut dia, selama pimpinan SKPD sudah memberikan rekomendasi, BKD tetap memproses tenaga honorer K2 untuk mendapatkan nomer induk pegawai (NIP).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotabaru, Slamet Riyadi menyatakan, tidak serta merta semua honorer kategori dua yang lulus seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil.

"Karena masih ada surat pernyataan dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang harus dilampirkan yaitu keterangan apakah benar ia selama ini masih tetap menjalankan tugasnya dengan baik," jelas dia.

Tidak menutup kemungkinan, apabila BKN menemukan adanya kejanggalan salah satu berkas dari honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus seleksi akan dipertimbangkan.

  Sementara itu, jumlah tenaga honorer yang berhak mengikuti seleksi CPNS akhir 2013, terdiri dari sebanyak 162 orang, dengan rincian, 94 honorer dari tenaga guru, 19 orang honorer dari tenaga kesehatan dan 47 orang dari honorer tenaga teknis.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014