Oleh Yose Rizal
Banjarbaru, (Antaranews.Kalsel) - Seluruh partai politik peserta pemilihan umum legislatif 2014 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang terdiri dari 12 partai politik sudah melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Seluruh parpol sudah melaporkan dana kampanye hingga batas waktu pelaporan tahap kedua, Minggu (2/3) pukul 18.00 Wita," ujar anggota KPU Kota Banjarbaru Divisi Hukum dan Pengawasan Romzi Fahmi, Senin.
Ia mengatakan, partai pertama yang melaporkan dana kampanye adalah Partai Nasional Demokrat dan Partai Golongan Karya, sedangkan yang terakhir melapor adalah Partai Gerakan Indonesia Raya.
"Partai Gerinda melaporkan dana kampanye menjelang ditutupnya batas waktu pelaporan yakni pukul 17.45 Wita, dan laporannya tetap diproses karena batas waktu belum terlewati," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya mengambil langkah pro aktif yakni menghubungi pengurus partai untuk melaporkan dana kampanye tahap kedua sehingga tidak terkena sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang, setiap partai politik wajib melaporkan dana kampanye pemilu sesuai batas waktu yang ditetapkan. Jika tidak maka partai bersangkutan dikenakan sanksi.
Disebutkan, sanksi tegas yang diberikan kepada parpol yang tidak melaporkan dana kampanye adalah pembatalan atau diskualifikasi baik terhadap partai maupun calon anggota legislatif yang diajukan.
"Namun, karena seluruh parpol sudah melaporkan dana kampanye sebelum batas waktu pelaporan ditutup sehingga 12 parpol peserta pemilu legislatif tidak kena sanksi yang sangat berat itu," ujarnya.
Dikatakan, setelah seluruh berkas dana kampanye diterima maka KPU segera memerivikasi dan meminta parpol melengkapi jika ada berkas yang dinyatakan kurang selama lima hari ke depan hingga 7 Februari.
Selama proses berjalan, KPU juga melaporkan ke KPU Provinsi Kalsel yang selanjutnya menyampaikan ke KPU pusat yang akan mengumumkan secara resmi di laman KPU sehingga diketahui seluruh masyarakat.
"Publikasi dana kampanye parpol di Banjarbaru dilakukan usai rapat pleno komisioner KPU yang dijadwalkan Selasa (4/3) melalui website resmi yakni kpu-banjarbarukota.go.id dan papan pengumuman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Banjarbaru, (Antaranews.Kalsel) - Seluruh partai politik peserta pemilihan umum legislatif 2014 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang terdiri dari 12 partai politik sudah melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Seluruh parpol sudah melaporkan dana kampanye hingga batas waktu pelaporan tahap kedua, Minggu (2/3) pukul 18.00 Wita," ujar anggota KPU Kota Banjarbaru Divisi Hukum dan Pengawasan Romzi Fahmi, Senin.
Ia mengatakan, partai pertama yang melaporkan dana kampanye adalah Partai Nasional Demokrat dan Partai Golongan Karya, sedangkan yang terakhir melapor adalah Partai Gerakan Indonesia Raya.
"Partai Gerinda melaporkan dana kampanye menjelang ditutupnya batas waktu pelaporan yakni pukul 17.45 Wita, dan laporannya tetap diproses karena batas waktu belum terlewati," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya mengambil langkah pro aktif yakni menghubungi pengurus partai untuk melaporkan dana kampanye tahap kedua sehingga tidak terkena sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang, setiap partai politik wajib melaporkan dana kampanye pemilu sesuai batas waktu yang ditetapkan. Jika tidak maka partai bersangkutan dikenakan sanksi.
Disebutkan, sanksi tegas yang diberikan kepada parpol yang tidak melaporkan dana kampanye adalah pembatalan atau diskualifikasi baik terhadap partai maupun calon anggota legislatif yang diajukan.
"Namun, karena seluruh parpol sudah melaporkan dana kampanye sebelum batas waktu pelaporan ditutup sehingga 12 parpol peserta pemilu legislatif tidak kena sanksi yang sangat berat itu," ujarnya.
Dikatakan, setelah seluruh berkas dana kampanye diterima maka KPU segera memerivikasi dan meminta parpol melengkapi jika ada berkas yang dinyatakan kurang selama lima hari ke depan hingga 7 Februari.
Selama proses berjalan, KPU juga melaporkan ke KPU Provinsi Kalsel yang selanjutnya menyampaikan ke KPU pusat yang akan mengumumkan secara resmi di laman KPU sehingga diketahui seluruh masyarakat.
"Publikasi dana kampanye parpol di Banjarbaru dilakukan usai rapat pleno komisioner KPU yang dijadwalkan Selasa (4/3) melalui website resmi yakni kpu-banjarbarukota.go.id dan papan pengumuman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014