Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Fadliansyah meminta Pemerintah Kota Banjarbaru menyiapkan sarana prasarana untuk mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jika pemkot memberlakukan PSBB maka harus disiapkan sarana dan prasarana pendukungnya sehingga kebijakan yang diambil bisa berjalan secara maksimal dan sesuai harapan," ujarnya di Banjarbaru, Ahad. 

Ia mengatakan, sarana dan prasarana yang harus disiapkan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 melalui PSBB mulai dari sumber daya manusia hingga prasana kesehatan di pusat layanan kesehatan. 

Disebutkan, kesiapan sumber daya dimaksud adalah petugas kesehatan yang menangani pasien terindikasi karena banyaknya warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan yang berpotensi menjadi PDP. 

"Petugas medis harus disiapkan baik dokter maupun perawat dan tentunya dilengkapi alat pelindung diri sesuai standar termasuk ruang perawatan yang memenuhi syarat," ucap politisi Partai Gerindra itu. 

Kesiapan lain adalah petugas yang menjalankan PSBB baik dari Dinas Perhubungan maupun personel Satpol PP membantu anggota TNI dan Polri menjaga pintu-pintu masuk dan keluar dari kota setempat. 

"Petugas Dishub dan personel Satpol PP harus disiapkan mendukung anggota TNI/Polri menjalankan tugas penjagaan dan pengawasan di pintu keluar masuk agar pelaksanaan PSBB berjalan maksimal," pesannya. 

Menurut Fadliansyah, Banjarbaru layak memberlakukan PSBB karena jumlah kasus dan sebaran warga yang terinfeksi virus corona cukup banyak hingga menyebar seluruh kecamatan dan kelurahan di kota setempat. 

Disisi lain, PSBB juga efektif memutus mata rantai penyebaran antarmanusia karena melalui jaga jarak mencegah penularan dari droplet atau cairan di mulut sebagai media penularan virus mematikan tersebut.

"Jumlah kasus positif banyak dan sebarannya juga di seluruh kecamatan dan kelurahan sehingga PSBB adalah langkah tepat mencegah penularan melalui pembatasan sosial kegiatan kemasyarakatan," ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani menegaskan, siap memberlakukan PSBB karena kasus positif COVID-19 dan sebarannya yang hampir merata sehingga harus diambil langkah pencegahan. 

"Banjarbaru zona merah penyebaran COVID-19 sehingga kami berupaya mencegahnya semakin meluas untuk melindungi masyarakat melalui PSBB yang diperkirakan berlaku mulai awal Mei ini," ujarnya baru-baru tadi. 

Dikatakan, usul pemberlakukan PSBB sudah disampaikan ke Pemprov Kalsel dan menunggu rekomendasi gubernur untuk selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Kesehatan yang akan memutuskan setuju tidaknya.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020