Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kawasan Reklamasi PKP2B PT Arutmin yang berada di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan, dirusak orang tak bertanggung, dan diduga melakukan penambangan liar tanpa izin (Peti) di kawasan tersebut.

Superintendent External Affair PT Arutmin Cabang Banjarmasin, Kadarusmawan di Banjarmasin, Kamis mengatakan, rusaknya kawasan reklamasi milik PT Arutmin Indonesia itu diketahui dari hasil patroli rutin yang dilakukan oleh tim pengamanan internal beberapa waktu lalu.

Dikatakan, pada awalnya kegiatan Peti tersebut masih diluar area PT Arutmin tambang Satui tepatnya dititik S 3 39` 33.81 " E 115 20` 54.69", namun pada 8 Januari 2014, kegiatan Peti tersebut sudah masuk di area PT Arutmin.

Masuknya Peti di area resmi milik PT Arutmin tersebut, diketahui oleh pihak pengaman internal yang mana saat itu juga sedang melakukan patroli, aktivitas peti itu masuk diarea kawasan Arutmin di titik koordinat E 3 37` 47.68" S 115 22` 43.21" dan berada di area Pit Gatotkaca.

Atas kejadian tersebut, pihak pengaman internal sempat bertemu langsung dengan para penambang liar itu, dan sudah dilakukan pengusiran karena memasuki area resmi milik Arutmin.

Tak tanggung-tanggung lagi, para penambang liar tersebut secara terang-terangan menggunak alat berat dan mengerahkan sejumlah truck angkutan batu bara.

"Kita menduga dibalik semua ini ada seseorang yang membiayai aktivitas penambangan liar itu, dan kita menduga ini didalangi oleh seorang berinisial AJG," terangnya kepada Antara.

Kadarusmawan kembali mengatakan, pada bulan Februari ini, pihak pengamanan internal, kembali menemukan lokasi baru yang masuk di kawasan area reklamasi PKP2B PT Arutmin, tepatnya di titik S 3 39` 23.23" E 115 21` 03.15" di Pit Abimanyu.

Selanjutnya, kerusakan kawasan reklamasi PKP2B PT Arutmin juga terjadi dititik S 3 40` 28.16" E 115 21` 04.31" dan tititk koordinat itu berada diareal Pit Bisma.

"Kegiatan Peti yang berada di kawasan PKP2B PT Arutmin itu apabila tidak ditindak lanjuti pihak kepolisian, nantinya bisa merugikan negara serta melanggar UU Minerba No 4 Tahun 2009," terang pria berbadan gemuk itu.

Bukan itu saja, atas kejadian pengurasakan kawasan tersebut, pihak PT Arutmin Tambang Satui telah melaporkan kegiatan ilegal itu kepada Polres Tanah Bumbu yang ditembuskan ke Polda Kalsel, serta ke pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dan ke Dinas Pertambangan daan Energi Kabupaten Tanah Bumbu dan Provinsi Kalsel.

"Kami berharap kegiatan Peti di wilayah Area PKP2B PT Arutmin ini, bisa cepat ditangani dan ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian setempat dan berani menindak tegas siapa pelaku di lapangan atau siapa dalang dari pengerusakan ini," tegasnya.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014