Aparat TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melaksanakan patroli gabungan untuk mengawasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin.

"Patroli ini kami lakukan untuk melaksanakan aturan pemberlakuan PSBB dan penerapan jam malam di kota ini," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan Sik MM melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo Sik MH di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, patroli gabungan menyasar ke daerah-daerah rawan terjadinya tempat kumpul-kumpul masyarakat di mana penerapan jam malam sudah diberlakukan mulai Jumat (24/4) hingga 14 hari ke depan.

Jam malam berlaku mulai pukul 21.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA, di mana masyarakat harus sudah masuk rumah dan pedagang makanan hanya bisa menerima pesanan yang dibawa pulang atau take away, masyarakat yang keluar karena keperluan mendesak wajib memakai masker bila tidak akan disuruh pulang oleh petugas.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo bersama Kasdim 1007 Banjarmasin didampingi Perwira Pengawas Pos PSBB Duta Mall Kompol Irwan Kuniadi menyambangi Pos Duta Mall saat melakukan patroli gabungan. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
"Apabila ada pembeli yang makan di tempat atau warung makan maka kami datangi dan suruh bubar apabila tidak mematuhi aturan termasuk pedagangnya akan dikenakan sanksi pidana," tegas perwira menengah Polri itu.

AKBP Sabana terus mengatakan, ada beberapa tempat makan yang disambangi oleh petugas patroli dan diingatkan untuk melakukan bungkus dan bawa pulang.

"Ini baru pertama kali kami ingatkan kalau saja berikutnya masih membandel maka diberikan sanksi tegas," tutur orang nomor dua di Polresta Banjarmasin itu.

Dia juga mengatakan, patroli berlangsung mulai Jumat malam sekitat pukul 21.30 WITA hingga Sabtu (25/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, Kota Banjarmasin sudah terlihat sepi dan semua akses pintu masuk ke kota seribu sungai itu di tutup dan jaga oleh petugas gabungan.

Kegiatan patroli gabungan itu dilakukan bertujuan untuk mendukung penerapan/pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Banjarmasin guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Petugas Gabungan PSBB Kota Banjarmasin melakukan pemeriksaan pengendara yang masuk ke Kota Banjarmasin saat pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Patroli dilakukan dengan berkeliling kota dan melakukan penyekatan serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Kota Banjarmasin melalui Pos PSBB KM 6 dan Pos PSBB Kayu Tangi.

Selain itu dalam patroli tersebut juga dilakukan imbauan dan sosialisasi tentang PSBB kepada masyarakat menggunakan mobil pengeras suara milik Satuan Binmas dan melakukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkumpul.

"Kami juga sempat menyambangi Pos PSBB Duta Mall di Jalan A Yami Km 2 dan di jalan itu di tutup total bagi pengendara yang mau keluar kota belok kiri melalui jalan Veteran, di pos tersebut diawasi oleh Perwira Pengawas yang juga Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi," ujar mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah itu.

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Wakapolresta Banjarmasin, Kasdim 1007 Banjarmasin, Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kasat Binmas Polresta Banjarmasin, TNI 20 personel, Satpol PP 25 personel, Dishub Banjarmasin 10 personel dan Polresta Banjarmasin 30 personel.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020