Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan Sik MM melakukan pengecekan Pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota setempat.

"Tujuan pengecekan ini, saya mau lihat kesiapan personel dalam menghadapi penerapan/pemberlakuan PSBB di kota ini," ucapnya di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya Polri bersama TNI, Satpol PP dan dinas terkait lainnya melakukan penerapan apa yang dimaksud dalam aturan PSBB.

Personel yang berjaga di 10 pos PSBB turun ke jalan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara kendaraan bermotor.

Pemeriksaan yang dilakukan itu meliputi penggunaan masker, pemeriksaan jumlah penumpang dalam mobil dan yang berboncengan, dilihat apakah sama atau tidak alamatnya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi Sik melakukan pemeriksaan KTP untuk melihat kesamaan alamat bagi pengendara roda dua yang berboncengan. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
"Apabila alamatnya tidak sama, sesuai aturan yang berlaku, yang dibonceng harus turun," kata perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kapolres Balangan itu.

Bukan itu saja, personel yang tergabung dalam pos PSBB itu juga melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap pengendara yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin.

"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi semua imbauan selama pelaksanaan PSBB yang di mulai pada Jumat (24/4) hingga 14 hari ke depan," katanya.

Kapolresta Banjarmasin mengimbau kepada seluruh masyarakat kota ini agar mendukung semua program PSBB, termasuk pelaksanaan jam malam mulai pukul 21.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA, itu diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kota seribu sungai ini.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020