Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pegusaha Indonesia Kalimantan Selatan Adi Laksono mengatakan, pihaknya mendukung pembatasan ekspor bahan mentah tambang ke berbagai negara sebagaimana pelaksanaan PP Nomor I/2004 tentang larangan ekspor bahan mentah hasil tambang.


Menurut Adi di Banjarmasin, Selasa, pada tahap awal pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut memang cukup berat dan merepotkan bagi pengusaha, tetapi hal hanya akan berlangsung pada tahap awal dan beberapa waktu saja.

"Selanjutnya, sebagaimana sifat pengusaha akan selalu menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, maka perlahan para pengusaha akan bisa menyesuaikan dan mengatasi kesulitannya," katanya.

Adi yakin, larangan ekspor bahan mentah tersebut, untuk jangka panjang akan sangat menguntungkan bagi warga Kalsel, karena tidak hanya akan membuka lapangan kerja, tetapi juga menghidupkan sektor riil di daerah.

Selama ini, kata dia, Kalsel merupakan daerah penghasil tambang nomor dua di Indonesia setelah Kalimantan Timur, namun kenyataannya hal tersebut tidak banyak membawa manfaatkan bagi masyarakat di daerah.

Dengan ketentuan tersebut, tambah dia, selain akan mampu menahan laju kerusakan lingkungan di Kalsel, juga akan memberikan nilai tambah cukup besar bagi masyarakat, bila telah terbangun industri-industri pertambangan, sebagaimana program pemerintah.

"Kita sudah merasakan bagaimana industri perkayuan ambruk hanya dalam waktu beberapa tahun, karena kita mengekspor kayu secara besar-besaran, tanpa memperhitungkan dampak terhadap lingkungan dan kesejahteraan masayrakat," katanya.

Pengusaha, tambah dia, melakukan pembabatan hutan secara besar-besaran untuk mendapatkan keuntungan besar sesaat, dan berakhir seperti yang terjadi saat ini terhadap puluhan industri perkayuan di Kalsel.

"Saya rasa, apa yang terjadi pada sektor perkayuan, jangan sampai terulang untuk pertambangan, walaupun sudah relatif terlambat, tetapi masih ada kesempatan untuk membangun industri pertambagnan ini," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 1/2014 dengan mempertimbangkan beberapa permasalahan terkait implementasi larangan ekspor mineral.

Pertama, pemerintah ingin menghindari pemutusan hubungan kerja masif di sektor industri pertambangan, kedua, pemerintah berupaya agar penghentian ekspor mineral mentah tidak menghambat pembanguna ekonomi daerah.

  Ketiga, pemerintah ingin agar perusahaan pertambangan domestik yang telah berusaha melakukan pengolahan mineral tetap bisa beroperasi.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014