Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Amuntai melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan COVID 19 dan pembagian masker kain gratis kepada warga yang datang ke Kantor UPPD Amuntai.
Pembagian masker juga dilakukan terhadap para pengendara di jalan raya yang kedapatan masih belum menggunakan masker.
Kepala UPPD Amuntai Ermina Zaidah di Amuntai, Rabu mengatakan, kantor UPPD Samsat Amuntai mewajibkan warga yang datang untuk pengurusan surat dan pajak kendaraan ke kantor samsat untuk mengenakan masker.
Bagi yang tidak mengenakan masker, maka pihak UPPD Amuntai memberikan masker gratis.
"Daripada mereka pulang ambil masker kerumah, mungkin jauh lokasinya lebih baik kita kasih masker gratis sambil kita beri saran untuk selanjutnya selalu mengenakan masker," ujar Ermina.
Ermina mengatakan, sebanyak 300 masker kain dibagikan secara gratis kepada warga Kota Amuntai sebagai wujud kepedulian dan peran serta Kantor Induk Bersama Pelayanan Samsat dalam mencegah penyebaran wabah COVID 19.
Pembagian masker sudah dilakukan sejak Selasa (21/4) bagi warga yang datang ke kantor UPPD Samsat maupun membagikannya kepada pengendara sebagaimana yang dilakukan Rabu pagi di bundaran Kota Amuntai dan simpang banua anam.
Kasi PKB dan BBNKB UPPD Amuntai dibantu Kasubag TU UPPD dan Satlantas Polres HSU serta staf Jasa Raharja Perwakilan Samsat Amuntai membagikan masker di dua titik lokasi tersebut.
Ermina mengatakan, sejak Pandemi COVID semakin meningkat, UPPD Amuntai menerapkan pencegahan COVID 19 dengan menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan tempat duduk yang diberi jarak.
UPPD Amuntai juga terpaksa menghentikan sementara layanan mobil keliling dan layanan Samsat Desa untuk mengurangi aktivitas warga keluar rumah dan kerumunan.
Sebagai alternatifnya, warga yang ingin mengurus surat kendaraan atau pajak bisa melalui e-Samsat dan mobile banking Bank Kalsel.
"Bisa melalui rumah saja, aplikasinya bisa di download," terangnya.
VIDEO Berita terkait :
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Pembagian masker juga dilakukan terhadap para pengendara di jalan raya yang kedapatan masih belum menggunakan masker.
Kepala UPPD Amuntai Ermina Zaidah di Amuntai, Rabu mengatakan, kantor UPPD Samsat Amuntai mewajibkan warga yang datang untuk pengurusan surat dan pajak kendaraan ke kantor samsat untuk mengenakan masker.
Bagi yang tidak mengenakan masker, maka pihak UPPD Amuntai memberikan masker gratis.
"Daripada mereka pulang ambil masker kerumah, mungkin jauh lokasinya lebih baik kita kasih masker gratis sambil kita beri saran untuk selanjutnya selalu mengenakan masker," ujar Ermina.
Ermina mengatakan, sebanyak 300 masker kain dibagikan secara gratis kepada warga Kota Amuntai sebagai wujud kepedulian dan peran serta Kantor Induk Bersama Pelayanan Samsat dalam mencegah penyebaran wabah COVID 19.
Pembagian masker sudah dilakukan sejak Selasa (21/4) bagi warga yang datang ke kantor UPPD Samsat maupun membagikannya kepada pengendara sebagaimana yang dilakukan Rabu pagi di bundaran Kota Amuntai dan simpang banua anam.
Kasi PKB dan BBNKB UPPD Amuntai dibantu Kasubag TU UPPD dan Satlantas Polres HSU serta staf Jasa Raharja Perwakilan Samsat Amuntai membagikan masker di dua titik lokasi tersebut.
Ermina mengatakan, sejak Pandemi COVID semakin meningkat, UPPD Amuntai menerapkan pencegahan COVID 19 dengan menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan tempat duduk yang diberi jarak.
UPPD Amuntai juga terpaksa menghentikan sementara layanan mobil keliling dan layanan Samsat Desa untuk mengurangi aktivitas warga keluar rumah dan kerumunan.
Sebagai alternatifnya, warga yang ingin mengurus surat kendaraan atau pajak bisa melalui e-Samsat dan mobile banking Bank Kalsel.
"Bisa melalui rumah saja, aplikasinya bisa di download," terangnya.
VIDEO Berita terkait :
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020