Oleh Imam Hanafi

Kotabaru,  (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sudah melakukan perbaikan dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga delapan kali.

"Sejak Oktober 2013, kami sudah melakukan perbaikan dan menetapkan DPT hingga delapan kali," kata Ketua KPU Kotabaru M Erpan, pada rapat koordinasi dengan Mapolres, Makodim, Makolanal, Kejari, Panwaslu dan PWI Kotabaru, di Gedung Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, Senin.

Mulai dari DPT berjumlah lebih 228 ribu, 227 ribu, 226 ribu, dan terakhir 225.389 orang.

"DPT terakhir ditetapkan pada Minggu (23/2), yang disaksikan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu, tokoh masyarakat, dan petugas PPK terdekat," ujarnya.

Meski telah ditetapkan menjadi 225.389 orang, KPU dan petugas di lapangan masih menerima warga yang belum terdaftar dalam DPT, yakni melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPK diperuntukkan bagi warga yang belum masuk DPT, dan untuk bisa masuk DPK harus disertai surat keterangan dari Ketua RT atau kepala desa/lurah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan benar warganya dan belum masuk dalam DPT dengan menunjukkan bukti identitas diri berupa Kartu tanda Penduduk (KTP).

Selain DPTK, KPU juga masih memberi kesempatan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPTK dan ingin menggunakan hak pilihnya di suatu tempat di Kotabaru, melalui DPK Tambahan (DPTKT).

Warga yang memgang formulir A5, pada hari H, bisa menggunakan hak suaranya di mana saja di Kotabaru, dengan catatan masih tersedia surat suara di TPS yang dituju.

"Petugas harus mengutamakan penduduk asli atau warga yang sudah terdaftar dalam DPT, apabila masih ada surat suara maka warga pemegang A5 yang masuk dalam DPKT bisa menggunakan hak suaranya di TPS tersebut," paparnya.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014