Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah yang disepakati bersama DPRD Banjarbaru masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.

Penyampaian tiga raperda dilakukan wali kota yang didampingi Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan pada rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD, Senin di Graha Paripurna dan dihadiri sebagian anggota dewan. 

"Tiga raperda yang kami sampaikan diharapkan bisa dibahas ke tahapan lebih lanjut bersama-sama tim dari Pemkot Banjarbaru dan panitia khusus yang dibentuk DPRD dalam rangka pembahasan," ujar wali kota. 

Disebutkan, dua buah raperda yang diusulkan merupakan raperda baru yakni raperda Rencana Pembangunan Industri (RPKI) Banjarbaru tahun 2016-2035, dan raperda pengelolaan limbah cair domestik.

Sedangkan satu perda lainnya yang ikut diusulkan pemkot menjadi perda adalah raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar pertokoan.

"Harapan kami, pembahasan yang dilakukan bersama tim pemkot dan panitia khusus dewan bisa berjalan lancar sehingga raperda bisa cepat disahkan dan diterapkan kepada masyarakat," ucapnya. 

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, pihaknya bersama seluruh anggota dewan menerima penyampaian raperda dan sepakat membahasnya bersama ke tingkat lebih lanjut. 

"Kami sudah menerima dan sepakat membahasnya lebih lanjut. Nantinya ada dua perda yang menjadi prioritas untuk dibahas bersama dan masuk dalam propemperda," ujar politisi dari Partai Gerindra itu. 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020